RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Qomariyah (Siqom), mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2022 tentang Desa Wisata. Sosialisasi yang berlangsung di Gedung Serbaguna, Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan, Senin (28/10), diikuti oleh ratusan masyarakat dari berbagai elemen.
Perda Desa Wisata ini diharapkan bisa mengembangkan potensi wisata di wilayahnya masing-masing termasuk di Kabupaten Bekasi.
“Ini angin segar untuk Pemerintah Desa. Karena Perda Desa Wisata bisa mengembangkan potensi yang ada di wilayahnya masing-masing,” ujar Siqom sapaannya.
Anggota DPRD Jawa Barat dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini menuturkan, pada Pasal 3, potensi desa wisata yang bisa dikembangkan dibagi menjadi tiga kategori, yakni wisata alam, wisata budaya, dan wisata buatan.
Siqom menjelaskan, wisata alam berbasis Sumber Daya Alam (SDA) pedesaan diantaranya, pertanian, geologi, hutan, perkebunan rakyat, bahari, gas bumi atau sumber air panas dalam model pengembangan wisata agro.
Kemudian wisata budaya berbasis budaya dan kearifan lokal seperti upacara adat, musik tradisional, tari tradisional, situs atau cagar budaya, religi, arsitektur lokal, kerajinan lokal, dan kuliner serta kekhasan budaya lainnya.
BACA JUGA: Siti Qomariyah Sosialisasikan Perda Pesantren
Ketiga, wisata buatan berbasis kreasi dan kreativitas seperti, kerajinan tangan dalam bentuk seni rupa, seni lukis, taman rekreasi, galeri, dan sanggar budaya setempat.
“Jadi ada kategori-kategorinya, misalkan yang dimaksud wisata alam, wisata budaya, dan wisata buatan, tinggal masyarakat bekerjasama dengan Pemerintah Desa setempat, ingin mengembangkan destinasi wisata apa,” jelas Dewan Provinsi dari Dapil Jabar IX Kabupaten Bekasi ini.
Politisi yang dinobatkan sebagai Komandan Emak-Emak Bekasi Mandiri ini mengungkapkan, agenda sosialisasi Perda Desa Wisata disambut antusias masyarakat. Mengingat,masyarakat punya harapan besar dengan munculnya Perda yang coba mengangkat potensi wisata pedesaan.
“Pengajuan yang disampaikan saat sosialisasi tadi beragam, mereka (masyarakat) sangat antusias menyambut Perda Desa Wisata ini. Mudah-mudahan harapan dari masyarakat bisa saya perjuangkan, agar Desa-Desa di Kabupaten Bekasi lebih maju lagi,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Desa Muara Bakti, Asnawi menuturkan, dengan adanya Perda Desa Wisata dan kunjungan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat diharapkan usulan yang disampaikan dapat terealisasi. Kedepan, Pemerintah Desa Muara Bakti dapat meningkatkan kerjasama dengan masyarakat.
“Mudah-mudahan nanti akan bekerjasama seluruh RT/RW, Karang Taruna, BPD, agar Desa Muara Bakti lebih meningkat lagi di masa-masa yang akan datang,” katanya.
“Di sini banyak hal yang bisa kita kembangkan, yang penting kita bermusyawarah dulu dengan masyarakat. Tidak simpang siur. (Bisa digali) tentang wisata kuliner, berkaitan permainan anak-anak, dan kolam renang,” sambungnya. (adv/pra)