RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus pembahasan terkait Indeks Pengelolaan Aset di Kabupaten Bekasi. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, bertempat di Hotel Java Palace Jababeka, Cikarang Utara, Kamis (31/10).
Pj Bupati mengatakan bahwa barang milik daerah merupakan aset penting bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi karena akan mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, pengelolaannya harus efektif dan efisien sesuai peraturan yang berlaku.
“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” katanya.
BACA JUGA: Pj Bupati Bekasi Lantik 61 Pejabat Fungsional
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini penting dilakukan karena kepala perangkat daerah harus memahami tugas dan tanggung jawabnya selaku pengguna dan pengelola barang milik daerah, serta harus menghindari benturan kepentingan pribadi atau kelompok dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Tugas dan tanggung jawab kepala perangkat daerah harus diterapkan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghindari benturan kepentingan pribadi atau kelompok,” tambahnya.
Terkait Indeks Pengelolaan Aset, ia meminta kepala perangkat daerah untuk terus mempelajari sasaran strategis dan parameter alat ukur capaian nilai Indeks Pengelolaan Aset, sehingga memudahkan penyajian data saat dilakukan penilaian nantinya.
Melalui kegiatan ini, ia berharap para kepala perangkat daerah dapat memperdalam pemahamannya dan terus bekerja sama melaksanakan pengelolaan barang milik daerah.
BACA JUGA: Masyarakat Kabupaten Bekasi Rasakan Manfaat BOTRAM
“Kepala perangkat daerah perlu mengetahui apa saja sasaran strategis dan parameter yang menjadi alat ukur untuk mengetahui capaian nilai Indeks Pengelolaan Aset. Perdalam pemahaman terhadap hal-hal yang dibahas hari ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi, Hudaya, menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi sekaligus membahas berbagai permasalahan yang sering muncul terkait pengelolaan barang milik daerah, termasuk penyelesaiannya agar lebih tertib administrasi dalam menjalankan peraturan Perundang-Undangan.
Selain dapat meningkatkan kualitas dan profesionalitas dalam pengelolaan barang milik daerah, sosialisasi ini juga dilaksanakan untuk memenuhi evident Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk indikator pengelolaan barang milik daerah.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan persamaan persepsi untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan pengelolaan barang milik daerah sekaligus membahas permasalahan yang sering muncul sehingga diharapkan penyelesaiannya lebih tertib administrasi sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” terangnya.
Kegiatan tersebut diisi pemaparan materi oleh narasumber yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri RI, dengan dihadiri jajaran Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Bekasi. (and/adv)