Berita Bekasi Nomor Satu

Kejari Terima Titipan Uang Pengganti Rp7 Miliar dari Dua Terdakwa Perkara Korupsi Dana PIP di Universitas Mitra Karya

UANG PENGGANTI: Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati (tiga kiri) bersama perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memperlihatkan uang pengganti atas kasus tindak pidana korupsi dana bantuan PIP di Kantor Kejati Jawa Barat, Bandung, Senin (4/11). ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp7 miliar dari perkara tindak pidana korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di Universitas Mitra Karya (UMIKA) untuk angkatan 2020 hingga 2022.

Pengembalian ini berasal dari terdakwa Suroyo, yang menjabat sebagai rektor UMIKA periode 2020-2021, dan terdakwa Sri Hari Jogja, yang menjabat rektor pada 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menjelaskan bahwa dana Rp7 miliar ini merupakan uang pengganti terhadap kerugian negara.

“Terdakwa melalui keluarganya telah melakukan penitipan uang kepada pihak penuntut umum (Jaksa,red),” kaya Dwi dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11).

Dwi menambahkan bahwa penyimpangan dalam program dana bantuan PIP ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp13.496.700.000. Kedua terdakwa terbukti bersama-sama melakukan korupsi dengan modus memotong dana bantuan PIP.

“Seluruh uang tersebut dititipkan pada rekening titipan Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” tambahnya.

Uang tersebut akan dikembalikan ke negara setelah kedua terdakwa mendapatkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Saat ini, Suroyo dan Sri Hari Jogja dalam proses persidangan.

BACA JUGA: Soleman Bakal Diperiksa Lagi

Keduanya didakwa berdasarkan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan terancam hukuman penjara antara 1 hingga 20 tahun.

“Terdakwa atas nama Suroyo juga didakwa pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  juncto pasal 55 ayat 1 KUHP,” tutup Dwi.

Kasus tindak pidana korupsi ini bermula ketika Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengendus adanya korupsi dalam Dana Bantuan PIP yang berasal dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di UMIKA.

Dana ini terbagi menjadi dua bantuan yang dikirimkan ke rekening penerima (mahasiswa), yaitu biaya pendidikan sebesar Rp2,4 juta setiap semester dan uang biaya hidup sebesar Rp4,2 juta pada 2020, serta bantuan uang Rp5,7 juta per semester pada 2022. (ris)