Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab dan Pemkot Bekasi Sepakati Penyelesaian Masalah TKD

TUNJUKKAN BERKAS: Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi (kedua dari kanan); Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad (ketiga dari kiri) menunjukkan berkas kesepakatan penyelesaian permasalahan TKD eks desa di Kabupaten Bekasi bertempat di Kantor Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa, Jakarta Selatan, Jumat (1/11). FOTO: DOKPIM PEMKAB BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyepakati Penyelesaian Permasalahan Tanah Kas Desa (TKD) eks Desa di Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut disepakati setelah dilakukan Rapat Koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, bertempat di Kantor Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa, Jakarta Selatan, Jumat (1/11).

Dalam kegiatan tersebut, telah disepakati bahwa TKD yang berlokasi di 20 desa dari 8 kecamatan di Kabupaten Bekasi akan dialihkan kepemilikannya kepada Pemerintah Kota Bekasi (selengkapnya lihat grafis), berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Sosialisasikan Regulasi Pengelolaan BMD

Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kemendagri karena telah membantu memfasilitasi penyelesaian permasalahan tersebut yang telah bergulir sejak 1996 lalu, hingga hasilnya jelas dan ada kepastian hukumnya.

“Kami ucapkan terima kasih atas fasilitasi ini karena telah menyelesaikan permasalahan kami hingga menjadi jelas dan ada kepastian hukumnya,” terangnya.

Dengan kesepakatan ini, jajaran Pemkab Bekasi akan membantu Pemkot Bekasi selama masa pengalihan kepemilikan tersebut serta terhadap potensi permasalahan yang dapat timbul setelahnya.

“Kami akan tetap bantu fasilitasi Pemkot Bekasi selama pengalihan ini dan permasalahan-permasalahan yang muncul selama masa tersebut,” tuturnya.

BACA JUGA: BisKita dan Elf K-01 Berbenturan Rute, Pemkab Bekasi Diminta Diskusi dengan Pengusaha

Sementara itu, Direktur Jendral Bina Pemerintahan Desa, La Ode Ahmad P. Bolombo, menyampaikan bahwa fasilitasi ini merupakan upaya bagi pemerintah pusat untuk memajukan Kabupaten dan Kota Bekasi dengan memperjelas wilayah administrasi dan asetnya masing-masing.

“Ini upaya untuk memasukan Kabupaten dan Kota Bekasi terkait adanya hambatan eks TKD dan wilayah-wilayah administrasi termasuk asetnya,” jelasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Pj. Wali Kota Bekasi beserta jajarannya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Bekasi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi, dan jajaran Ditjen Pemerintahan Desa Kemendagri. (and/adv)

LOKASI TKD EKS DESA

1. Kecamatan Tarumajaya

– Desa Setiasih
– Desa Pusakarakyat
– Desa Segaramakmur
– Desa Pahlawansetia
– Desa Segarajaya

2. Kecamatan Pebayuran
– Desa Karangharja
– Desa Karangsegar

3. Kecamatan Sukawangi
– Desa Sukabudi
– Desa Sukatenang
– Desa Sukakerta

4. Kecamatan Sukakarya
– Desa Sukakarsa

5. Kecamatan Babelan
– Desa Bunibakti
– Desa Muarabakti
– Desa Huripjaya
– Desa Babelan Kota

6. Kecamatan Karangbahagia

-Desa Sukaraya

7. Kecamatan Tambun Utara
– Desa Sriamur
– Desa Srimahi
– Desa Satriamekar

8. Kecamatan Cabangbungin
– Desa Lenggahsari

Sumber: Pemkab Bekasi