Berita Bekasi Nomor Satu

Status Libur Pilkada Belum Jelas

ILUSTRASI: Sejumlah buruh pabrik berjalan pulang bekerja di Tambun Selatan, Senin (4/11). Pemkab Bekasi belum menetapkan apakah hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, yang jatuh pada Rabu, 27 November mendatang, akan menjadi hari libur bagi para pekerja pabrik. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi belum menetapkan apakah hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, yang jatuh pada Rabu, 27 November mendatang, akan menjadi hari libur bagi para pekerja pabrik.

Keputusan ini masih menunggu kepastian, karena Pemkab Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan belum menerima surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian terkait pemberian libur untuk buruh pabrik.

BACA JUGA: Kejari Terima Titipan Uang Pengganti Rp7 Miliar dari Dua Terdakwa Perkara Korupsi Dana PIP di Universitas Mitra Karya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nurhidayah, menjelaskan banyak perusahaan yang menanyakan tentang status hari libur pada Rabu tersebut. Namun, karena belum ada regulasi yang jelas, pihaknya belum dapat mengambil keputusan.

“Banyak yang bertanya, ‘Bu, bolehkah kalau masuk jam 12 siang? Kan pencoblosan biasanya hanya sampai jam 12.’ Ya, boleh saja, sepanjang itu dibicarakan sebelumnya. Jangan sampai tiba-tiba jam 12 mereka masuk dan pekerja tidak hadir, itu bisa jadi masalah,” ucap Nurhidayah, Senin (4/11).

Ia menambahkan, berdasarkan pengalaman Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu, meskipun hari itu ditetapkan sebagai hari libur nasional, beberapa perusahaan tetap beroperasi atas permintaan para pekerjanya setelah jam pemungutan suara. Namun, Nur menegaskan karyawan yang menjadi petugas pemungutan suara diwajibkan untuk mendapatkan libur dengan surat izin.

BACA JUGA: Soleman Bakal Diperiksa Lagi

“Kalau ada karyawan yang menjadi petugas, mereka harus mendapatkan izin. Beberapa pegawai atau karyawan sudah mengajukan diri sebagai petugas pemilihan dan saat ini sedang diproses,” tambahnya.

Saat ini, Dinas Ketenagakerjaan meminta perusahaan-perusahaan di Kabupaten Bekasi untuk melakukan pendataan sebagai langkah persiapan jika mereka tetap berproduksi pada hari pemungutan suara. Tujuannya adalah agar para karyawan dapat menyalurkan hak pilih mereka, mengingat tidak semua pekerja pabrik memiliki KTP Kabupaten Bekasi.

“Saya bilang mulai sekarang ditata boleh masuk jam 12 bagi yang harus punya pengantar berkas Model A untuk pindah TPS biar mereka persiapan dari sekarang. Yang penting pekerja mengerti bahwa mereka diberikan kesempatan sampai jam 12,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga sedang berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bekasi untuk menerapkan regulasi yang lebih spesifik terkait hari libur nasional pada 27 November mendatang. “Koordinasi sudah kami lakukan, tetapi sampai sekarang belum ada jawaban. Jika sudah ada, kami akan tegaskan melalui surat. Jika waktunya mendesak, akan ada keputusan dari kami (Disnaker),” tandasnya. (ris)