Berita Bekasi Nomor Satu

Gangguan Sistem Hambat Pendataan Petani Penerima Pupuk Subsidi di Kabupaten Bekasi

ILUSTRASI: Petani mencampur pupuk urea kujang di Tambelang, beberapa waktu lalu. Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi terkendala dalam pendataan petani penerima manfaat pupuk bersubsidi untuk 2025 melalui e-RDKK. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi terkendala dalam pendataan petani penerima manfaat pupuk bersubsidi untuk 2025 melalui sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdillah Majid, menjelaskan bahwa masalah utama yang dihadapi yakni gangguan pada sistem yang digunakan untuk mendaftarkan data petani penerima manfaat pupuk bersubsidi tersebut.

”Kendala yang dihadapi, dikarenakan by sistem sering kali terjadi offline atau gangguan pada jaringan. Namun kami terus berupaya bisa rampung dalam pendataan,” ucapnya Senin (11/11).

BACA JUGA: Pemerataan Normalisasi Sungai Dinanti Petani Muaragembong

Pendataan penerima manfaat pupuk bersubsidi melalui e-RDKK telah dibuka sejak Oktober dan dijadwalkan berakhir pada 15 November 2024 pukul 23.59 WIB. Hingga saat ini, data penerima manfaat yang telah terunggah mencapai sekitar 93 persen.

“Posisi yang terupload berdasarkan usulan petani yang terdaftar dalam Simluhtan sudah mencapai 93 persen dari target tahun kemarin. Kami berharap dengan waktu yang tersisa beberapa hari ke depan, target kebutuhan pupuk bersubsidi bisa tercapai 100 persen,” jelasnya.

Menurut Abdillah, kebutuhan pupuk bagi kelompok tani yang tersebar di Kabupaten Bekasi sebanyak 34 ribu ton pupuk urea dan 32 ribu ton pupuk urea NPK.

Ia menambahkan, Kabupaten Bekasi telah mengimplementasikan sistem tebus menggunakan KTP bagi para petani yang ingin mengambil pupuk bersubsidi. Abdillah mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024, petani yang datang ke kios untuk menebus pupuk harus terdaftar dalam kelompok tani dan tercatat dalam sistem e-RDKK.

BACA JUGA: Pemenang Pilkada Diminta Komitmen Perhatikan Petani

“Petani yang membawa KTP harus sudah terdaftar dalam kelompok tani dan tercatat dalam e-RDKK,” jelasnya.

Sementara, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Sukarahayu Kecamatan Tambelang, Risam, mengapresiasi kebijakan pemerintah yang mempermudah pengambilan pupuk subsidi hanya dengan menggunakan KTP. Sejak awal Oktober, para petani di desa tersebut tidak lagi perlu menggunakan Kartu Tani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Sebelumnya, masih pakai Kartu Tani, namun karena kartu tersebut tidak efektif, akhirnya dialihkan ke KTP. Alhamdulillah, sudah lebih dari sebulan kami menggunakan KTP,” ungkap Risam.

Dengan menggunakan KTP, para petani di Desa Sukarahayu kini bisa mendapatkan dua jenis pupuk, yakni Urea Kujang dan NPK. Mereka dapat mengambil pupuk tersebut di kios-kios yang telah ditentukan.

“Pupuk Urea Kujang 3 kwintal sama MTKnya 2 kwintal,” tambahnya.

Risam berharap agar jumlah pupuk subsidi yang diterima para petani bisa lebih seimbang, terutama antara pupuk urea kujang dan NPK. Meski demikian, dia menegaskan bahwa penggunaan KTP untuk penebusan pupuk subsidi tidak memengaruhi jumlah pupuk yang diterima.

“Harapannya ke depan terutama harus berimbang itu MTKnya. Kan kadang ini antara MTK 2 kwintal, Ureanya 3 kwintal. Kalau bisa MTKnya ditambah biar banyakan,” tandasnya. (and/ris)