RADARBEKASI.ID, BEKASI-Ribuan tiang reklame di Kota Bekasi disinyalir ilegal lantaran tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal itu diungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Bambang Normawan Putra. Dia menyebut, ada 10 ribu tiang reklame namun hanya setengah jumlahnya yang mengantongi IMB atau PBG.
Menurut Bambang, berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hampir setengahnya dari total 10 ribu tiang reklame yang tidak memiliki IMB atau PBG.
BACA JUGA: Siapkan Daftar Hitam Penunggak Pajak Reklame
“Memang dari 10 ribu lebih reklame, kita data setengahnya lebih tidak memiliki IMB atau PBG berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Rettribusi Daerah,” ungkap Bambang sapaan akrabnya kepada Radarbekasi.id Rabu (13/11/2024).
Bambang menambahkan, meskipun ada retribusi tetapi tiang-tiang reklame, baik ukuran besar maupun kecil yang permanen, seharusnya mengantongi izin setiap tiang reklame jika berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2024.
Beberapa waktu lalu, imbuhnya, ada aturan yang mewajibkan pengusaha reklame harus memiliki izin sebelum mendirikan tiang. Namun, Bambang mengaku heran aturan tersebut hingga saat ini belum diterapkan.
Distaru sendiri lanjut Bambang, hingga tahun depan masih memberikan sosialisasi kepada pengusaha reklame.
“Kami akan lakukan sosialisasi kepada pengusaha reklame agar tiang reklamenya memiliki izin. Kalau sampai waktu yang ditentukan tidak juga ada izinnya, akan dilakukan tindakan,” tukasnya tanpa menyebut batas akhir sosialisasi. (pay)