Berita Bekasi Nomor Satu

Komisi II DPRD Kota Bekasi Tuntut Transaparansi Perizinan Sebelum Pembangunan Hotel di Mustikajaya

BANNER PENOLAKAN: Pengendara melintasi banner penolakan pembangunan hotel di Kelurahan Mustikajaya Kecamatan Mustikajaya, Senin ( 11/11). FOTO: DOKUMEN/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi II DPRD Kota Bekasi merespon kegelisahan warga RW 28, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, atas pembangunan hotel di lingkungan mereka. Komisi II menegaskan sebelum pengembang mengantongi seluruh perizinan yang ada, maka tidak boleh ada satupun pekerjaan yang beroperasi di lokasi.

“Harus duduk bareng semuanya, dan tidak cuma duduk bareng, warga juga harus bisa melihat secara jelas dan transparan terkait dokumen perizinan hotel,” kata Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary kepada Radar Bekasi.

Informasi yang diperoleh Hary, lokasi pembangunan hotel tersebut berada di antara dua RW. Dimana dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terletak di RW 11, sementara lokasi pembangunan hotel berada di lingkungan RW 28.

BACA JUGA: Warga Perumahan Mutiara Gading Timur 2 Kekeuh Tolak Pembangunan Hotel

Pengurus lingkungan RW 11 pernah diundang oleh owner atau pengembang untuk mengurus dokumen AMDAL. Sedangkan persetujuan warga sedianya didapat dari warga RW 28.
Selain itu, pengembang juga harus dipastikan telah mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Dari sisi ekonominya pasti berdampak pada masyarakat. Tapi kita juga harus jeli melihat, seberapa jauh dampak ekonominya yang dirasakan oleh warga, seberapa besar dampak negatifnya atau kerugiannya yang akan dirasakan oleh warga setempat. Nah ini harus dikaji dan dimusyawarahkan dengan baik,” paparnya.

Dampak lingkungan yang dikhawatirkan oleh warga diantaranya akibat penggunaan air tanah yang berlebih kata Latu, dapat dijabarkan lewat dokumen AMDAL pembangunan hotel. Terkait dengan keinginan warga untuk mengkaji ulang rencana pembangunan hotel ini, warga memiliki hak jika berbagai keluhan ini tidak bisa dijawab.

“Kalau ternyata keluhan warga itu tidak bisa dijawab dengan baik oleh pihak pengembang, maka warga disitu berhak menolak,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua RW 28, Suryadi memastikan bahwa warga sekitar belum pernah menandatangani izin pembangunan hotel. Sebelum menjadi wilayah RW 28, lokasi yang rencananya akan dibangun hotel tersebut merupakan berada di wilayah RW 11.

“Dia (owner) cuma bicara saja pernah izin ke OSS, belum pernah diperlihatkan (dokumen fisik), cuma sertifikat tanah saja,” ungkapnya. (sur)