RADARBEKASI.ID, BEKASI – Nasib kelanjutan proyek revitalisasi Pasar Kranji semakin tak menentu. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tengah mempertimbangkan skema unsolicited untuk melanjutkan proyek tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Muhammad Solikhin akan meminta legal opinion dari Kejaksaan Ngeri (Kejari) Kota Bekasi, sebelum membuat kebijakan selanjutnya terkait keberlangsungan proyek revitalisasi Pasar Kranji. Diketahui, pada Desember nanti, genap lima tahun proyek revitalisasi Pasar Kranji mangkrak.
BACA JUGA: Pasar Kranji jadi ‘Bom Waktu’
“Saya akan berjuang untuk teman-teman pedagang, dan saya tidak boleh juga merugikan investor. Saya harus tetap lihat dua sisi, tapi investor yang nakal tidak ada urusan saya,” katanya, Rabu (13/11).
Solikhin mengatakan, pihaknya tidak mengajukan anggaran untuk lanjutan proyek revitalisasi Pasar Kranji di APBD 2025. Ini terjadi karena pihaknya memerlukan review terhadap Feasibility Study (FS) dan Detail Engineering Design (DED) oleh tenaga profesional atau konsultan, sebelum menetapkan skema lanjutan pembangunan revitalisasi tersebut.
Sejatinya, Solkhin menyatakan, terdapat dua skema yang bisa digunakan untuk menyelamatkan Pasar Kranji. Pertama, skema solicited yakni pemerintah yang menginisiasi proyek pembangunan tersebut. Kedua, skema unsolicited yakni proyek pembangunan diinisiasi oleh pihak ketiga atau swasta.
BACA JUGA: Nasib Kerja Sama Pasar Kranji Tak Jelas
“(Dalam skema unsolicited) Pihak ketiga menawarkan kepada kami, jadi nanti biaya penyusunan FS, dan biaya review DEDnya itu tanggungjawab mereka. Nanti kami bentuk tim bersama,” ucapnya.
Skema kedua dinilai paling memungkinkan. Dalam pelaksanaannya kata dia, Disdagperin diyakini tidak asal-asalan memilih pihak ketiga. Dimulai dengan persentase hingga mempertimbangkan rekan jejak.
“Saya inventarisir yang datang ke kami ada beberapa, kami akan pilih yang terbaik,” tambahnya. (sur)