RADARBEKASI.ID, BEKASI – Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal (Krimsus Satreskrim) Polres Metro Bekasi telah memanggil sejumlah pihak sebagai saksi dalam perkara dugaan perusakan lingkungan akibat adanya aktivitas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Jalan Mataram Lippo Cikarang.
“Kami masih mengambil keterangan dari semua pihak terkait (perusak lingkungan),” ungkap Kanit Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi, Muhammad Said Hasan, Kamis (14/11).
BACA JUGA: Lippo Cikarang Abaikan Teguran Dinas Lingkungan Hidup Soal TPS Ilegal
Said tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang telah dimintai keterangan. .”Masih dalam proses penyelidikan,” kata Said.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syaffri Donny Sirait, mengakui tumpukan sampah yang ditemukan di kawasan Lippo Cikarang merupakan TPS ilegal karena tidak memiliki izin resmi.
Terkait dengan permasalahan tersebut, Syaffri mengatakan pihaknya turut dimintai keterangan oleh kepolisian sebagai saksi ahli. “Kami juga diminta keterangan sebagai ahli dalam kasus penyegelan yang dilakukan pihak kepolisian,” ucapnya.
BACA JUGA: Polres Metro Bekasi Selidiki Aktivitas TPS Ilegal di Desa Cibatu
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Rudi Rafli, menambahkan bahwa sudah banyak laporan mengenai keberadaan TPS liar atau ilegal di beberapa lokasi, termasuk di Burangkeng. Oleh karena itu, hal ini perlu mendapatkan perhatian serius.
“Sudah banyak laporan terkait sampah di Burangkeng dan TPA liar. Karena itu, Komisi III sudah mengundang dinas terkait dan dalam waktu dekat kami akan mengadakan rapat untuk meminta pertanggungjawaban mereka,” ucapnya.
BACA JUGA: Penanganan Longsor Sampah di TPA Burangkeng Memasuki Tahap Perapian
Rudi juga menambahkan bahwa pihak Lippo Cikarang akan dipanggil, karena diduga tidak mengindahkan teguran dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
“Fokus kami adalah bagaimana bersama-sama menjaga dan mengelola lingkungan dengan baik dan bersahabat,” tegasnya. (and)