RADARBEKASI.ID, BEKASI – Belum banyak perusahaan di Kabupaten Bekasi yang mempekerjakan penyandang disabilitas meskipun sudah diamanatkan Undang-Undang (UU).
Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 53 Ayat 2 mengamanatkan agar perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai. Sementara itu, Pasal 53 Ayat 1 mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), untuk mempekerjakan minimal dua persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai.
“Jujur saja belum banyak perusahaan yang merekrut atau melaksanakan ketentuan tersebut,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah, Minggu (17/11).
Menurut catatan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, hingga 2024, dari ribuan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, hanya 20 perusahaan yang melaporkan telah mempekerjakan penyandang disabilitas
“Pada saat kami melakukan sosialisasi kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan itu malah ada yang menyampaikan bahwa sudah mempekerjakan disabilitas, tapi gak masuk list kami yang 20,” katanya.
Menurutnya, kendala utama dalam perekrutan tenaga kerja disabilitas yakni rendahnya keterampilan yang dimiliki oleh sebagian besar pencari kerja disabilitas. Hal ini membuat perusahaan-perusahaan besar kesulitan dalam merekrut mereka.
BACA JUGA: Disnaker Kota Bekasi Konsolidasikan Hak Pekerja Disabilitas
“Tenaga kerja disabilitas yang tersedia itu tidak mudah mencarinya, tapi kami sudah bantu untuk pertemukan melalui lembaga yang menjembatani melakukan pendidikan pelatihan khusus disabilitas. Tahun depan, Disnaker akan membuat pelatihan untuk disabilitas,” tambahnya.
Selama setahun terakhir, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi telah gencar melakukan sosialisasi aturan tersebut. Pada 2025, pihaknya akan lebih mendorong perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.
“Kami juga sudah mendorong, melakukan sosialisasi. Alhamdulillah hari ini yang khusus rekrut disabilitas PT Hyundai. Dia akan merekrut sebanyak 2 persen,” ujarnya.
“Kita harus optimis walaupun regulasinya lama, tapi Kementerian Ketenagakerjaan sebagai pemilik regulasi ini baru mengoptimalkan setahun 2 tahun ini,” tandasnya. (ris)