Berita Bekasi Nomor Satu

Kawali Jawa Barat Desak Penegakan Hukum Perusak Lingkungan akibat Aktivitas TPS Ilegal

DISEGEL: Warga melihat TPS ilegal di Jalan Mataram Lippo Cikarang yang digaris polisi, belum lama ini. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Koalisi Kawali Indonesia Lestari Provinsi Jawa Barat mendesak adanya penegakan hukum bagi perusak lingkungan akibat adanya aktivitas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Jalan Mataram Lippo Cikarang, yang saat ini kasusnya tengah diselidiki oleh kepolisian.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Koalisi Kawali Indonesia Lestari Provinsi Jawa Barat, Edvin Gunawan, menegaskan bahwa melakukan aktivitas TPS tanpa izin merupakan tindak pidana.

“Jelas banget ya pelanggarannya, apalagi sudah dalam penanganan polisi. Pengelolaan sampah harusnya dikelola pemerintah, kalau ada pihak swasta harus punya izin. Jadi ada potensi kena sanksi pidana,” kata Edvin, Minggu (17/11).

BACA JUGA: Lippo Cikarang Abaikan Teguran Dinas Lingkungan Hidup Soal TPS Ilegal

Edvin menambahkan, perusak lingkungan dapat dijerat dengan sanksi pidana, merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Menurut Pasal 98 ayat (1), pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 104 UU PPLH juga mengatur bahwa pelaku dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp3 miliar. Berdasarkan Pasal 40 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pelaku dapat dipidana penjara antara 4 hingga 10 tahun, serta denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar.

BACA JUGA: Polres Metro Bekasi Minta Keterangan Saksi Ahli Soal Perkara Dugaan Perusakan Lingkungan

“Regulasinya sangat jelas. Karena di Kabupaten Bekasi sering terjadi pelaku perusakan lingkungan, seharusnya ada efek jera bagi perusak lingkungan. Sehingga alam dapat terjaga dengan baik,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa regulasi tersebut juga mengatur kewajiban bagi oknum yang merusak lingkungan untuk melakukan pemulihan. Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, Pasal 54 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

“Pemulihan dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain penghentian sumber pencemaran, pembersihan unsur pencemar, rehabilitasi, dan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” jelasnya. (and)