Berita Bekasi Nomor Satu

Berkas Kasus Gratifikasi Soleman Dinyatakan P21, Kejari Kabupaten Bekasi Segera Limpahkan ke Pengadilan Tipikor

DITAHAN: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman digelandang ke mobil tahanan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Selasa (29/10) malam. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengumumkan bahwa berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap atau gratifikasi dengan tersangka Wakil Ketua DPRD setempat, Soleman, dinyatakan lengkap (P21).

Selanjutnya, proses penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II akan segera dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

“Saat ini sudah P21 (berkas lengkap) dan akan dilakukan tahap 2,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Samuel, Selasa (19/11).

Samuel memperkirakan, pelimpahan ini akan dilakukan dalam waktu sekitar satu minggu ke depan.

“Dalam waktu kurang lebih satu minggu ini mau dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” katanya.

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka Soleman telah mengajukan upaya hukum pra-peradilan kepada Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi setelah permohonan penangguhan penahanan ditolak oleh pihak kejaksaan.

Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang, Isnandar Nasution, membenarkan bahwa kuasa hukum tersangka Soleman menempuh jalur praperadilan untuk memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, maupun penghentian penyidikan.

“Betul mereka menempuh upaya praperadilan, sidang ditunda dan dijadwalkan kembali pada 25 November 2024,” kata Nandar.

Menanggapi hal tersebut, Samuel menjelaskan bahwa pihak kejaksaan sudah hadir pada agenda pra-peradilan yang dimaksud, namun kuasa hukum tersangka tidak hadir. Akibatnya, hakim memutuskan untuk menunda sidang.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2024/11/13/kejari-kabupaten-bekasi-perpanjang-masa-penahanan-soleman-selama-40-harii/

Dirinya juga menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor dapat tetap dilaksanakan jika surat dakwaan dan administrasi pelimpahan sudah siap, tanpa harus menunggu hasil praperadilan.

“Jadi pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor tidak harus menunggu hasil praperadilan,” katanya.

Soleman ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa (29/10) atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil pemilihan legislatif 2024.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, mengatakan Soleman diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka pada perkara ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan atas dugaan suap atau gratifikasi yang dilakukan tersangka RS pada tersangka SL,” katanya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa, mengatakan SL disangkakan melanggar pasal alternatif 12 huruf a atau kedua pasal 12 huruf e atau ketiga 12 huruf b atau keempat pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf a.

Kemudian atau kelima pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b atau keenam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

“Ancaman pidana penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun. Bentuk pasal sangkaan itu alternatif, artinya salah satu dari pasal-pasal tersebut akan dibuktikan nanti di persidangan, mana yang paling sesuai dengan unsur perbuatannya,” pungkasnya. (and)