RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III resmi menjalin kerja sama dengan Universitas Indonesia (UI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian Kepada Masyarakat, serta Sosialisasi Perpajakan.
Penandatanganan ini dilaksanakan di Auditorium R. Soeria Atmadja, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI)
Nota Kesepahaman ini menegaskan komitmen kedua institusi untuk memperkuat edukasi perpajakan, baik di lingkungan civitas akademika maupun masyarakat luas.
Melalui sosialisasi yang intensif dan berkelanjutan, kerja sama ini diharapkan mampu membangun kesadaran perpajakan yang lebih baik di kalangan mahasiswa dan publik.
“Kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama untuk mencetak generasi yang tidak hanya memahami regulasi perpajakan, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dengan baik dan benar. Kami berharap kolaborasi ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan bangsa melalui edukasi perpajakan yang inklusif,” ungkap Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah.
Lebih lanjut Ia menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup berbagai kegiatan bersama, termasuk dalam penelitian bersama di bidang perpajakan.
“Penelitian semacam ini diharapkan dapat memberikan perspektif baru dan inovatif untuk sektor perpajakan di Indonesia,” ucapnya.
“Melalui kerja sama ini, Direktorat Jenderal Pajak akan menyediakan narasumber dan sarana pendukung untuk kegiatan-kegiatan perpajakan di lingkungan kampus. Dengan dukungan ini, Universitas Indonesia dapat memberikan layanan konsultasi perpajakan yang lebih efektif dan responsif kepada para mahasiswa dan masyarakat,” tambahnya.
BACA JUGA: DJP dan Kejati Jabar Kuatkan Penegakan Hukum Pajak
Pada kesempatan tersebut, Romadhaniah juga memaparkan langkah strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam mengadopsi transformasi digital melalui penerapan Core Tax Administration System atau Coretax. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform digital yang ramah pengguna.
“Implementasi Coretax bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, meminimalisasi kesalahan manual, dan membangun sistem perpajakan yang lebih transparan serta akuntabel. Inovasi ini juga diharapkan mempercepat proses pelaporan dan pelayanan wajib pajak, sehingga menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi,” jelas Romadhaniah.
Sementara, Direktur Kerja Sama Universitas Indonesia, Toto Pranoto, menyatakan apresiasinya terhadap inisiatif kolaboratif ini. Menurutnya, sinergi antara institusi pendidikan dan pemerintah sangat penting untuk meningkatkan literasi perpajakan sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam membangun negara. (oke/*)