RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jajaran Polsek Cikarang Timur membekuk dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Masjid Abdul Rahman Desa Srimukti Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi.
Kedua pelaku, AA (26) dan MTZ (24), ditangkap di wilayah Cikarang Timur pada Rabu (20/11). Sementara itu, seorang penadah berinisial B masih dalam pengejaran.
Kapolsek Cikarang Timur, AKP M. Trisno, menjelaskan kejadian bermula pada Senin (15/11) dini hari, saat seorang warga memarkirkan sepeda motornya di halaman masjid untuk melaksanakan salat subuh.
“Pelaku merusak kunci kontak sepeda motor milik korban dengan kunci letter T dan magnet,” ungkap Trisno, Kamis (21/11).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AA berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor korban. Sementara MTZ bertugas sebagai joki yang memantau keadaan sekitar.
“Setelah berhasil mencuri, pelaku menjual kendaraan hasil curiannya ke seorang penadah berinisial B dengan harga Rp1,1 juta,” tambahnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Cikarang Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Trisno menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Polsek Cikarang Timur dalam menelusuri jejak-jejak pelaku serta barang bukti.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, kunci kontak sepeda motor milik korban, BPKB kendaraan Honda Beat korban, serta satu set kunci letter T dan magnet pembuka kunci kontak.
“Kami sedang memburu B seorang penadah sepeda motor,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 poin 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. (ris)