RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) saat ini tengah mengkaji sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Di Bekasi, pelaksanaan PPDB kerap diwarnai polemik, dengan jalur zonasi yang sering memunculkan kecurigaan terkait jarak, alamat calon siswa, hingga praktik memanfaatkan Kartu Keluarga (KK) orang lain.
Semakin terbatasnya jumlah sekolah pada jenjang tertentu, seperti SMP dan SMA/K, membuat keluhan masyarakat semakin kencang terdengar, terutama karena persaingan yang sangat ketat. Selain itu, ketiadaan sekolah negeri di sebagian wilayah juga menjadi keluhan tahunan bagi masyarakat.
Rencana perbaikan PPDB jalur zonasi kini sangat dinanti oleh warga dan sekolah-sekolah di Kota Bekasi. Sistem PPDB yang baru rencananya akan diputuskan pada Februari 2025.
“Kami berharap di Februari nanti sudah bisa kami putuskan. Sehingga tahun pelajaran 2025-2026 yang dimulai pada Juli sudah ada sistem baru,” kata Mendikdasmen, Abdul Mu’ti.
Abdul Mu’ti telah mengumpulkan aspirasi dari Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) dan organisasi pendidikan di seluruh Indonesia untuk mencari solusi terbaik. Beberapa skema perbaikan PPDB antara lain mencakup zonasi yang lebih fleksibel dan penyesuaian persen kuota zonasi di setiap jenjang pendidikan.
BACA JUGA: Anggota Komisi IV DPRD Ahmadi Minta Persiapan PPDB 2025 Harus Matang
Di tingkat SMP, sekolah negeri di Kota Bekasi hanya mampu menampung 30 persen dari jumlah lulusan SD/MI sederajat. Jika kapasitas ini dipaksakan untuk menampung lebih banyak siswa, kualitas pendidikan diprediksi akan menurun.
Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad menyampaikan bahwa sistem PPDB harus disepakati oleh semua pihak. Pada pelaksanaan PPDB 2024 lalu, Radar Bekasi mencatat reaksi masyarakat cukup tinggi, bahkan hingga PPDB usai.
Saat itu, kuota siswa per rombel dibatasi dan tidak dibuka lagi, dengan pertimbangan utama adalah kualitas pendidikan.
“Karena jangan sampai juga kualitas anak-anak sekolah itu yang dibebankan karena harus menampung sebanyak-banyaknya,” katanya.
Selain sekolah negeri, Gani juga menekankan bahwa sekolah swasta bisa menjadi alternatif bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Pemerintah kota juga telah memberikan bantuan kepada sekolah swasta di Kota Bekasi.
Terkait dengan sistem PPDB yang tengah dikaji, Gani menambahkan bahwa pemerintah kota akan menunggu sistem penerimaan yang disusun oleh Kemdikdasmen.
“Dengan kebijakan nanti ya kita tunggu seperti apa, pasti yang namanya pemerintah daerah akan taat dan patuh atas semua kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” tambahnya.
Perbaikan sistem PPDB sangat dinantikan oleh satuan pendidikan di Kota Bekasi, terutama sekolah negeri. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi sejauh ini telah menerima berbagai aspirasi dari satuan pendidikan terkait sistem PPDB.
“Kami mengharapkan itu (perbaikan sistem PPDB). Kalau regulasi itu sudah turun, kita laksanakan, Insya Allah dengan evaluasi PPDB yang kemarin belum maksimal bisa dimaksimalkan dengan baik,” ungkap Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim Suryana.
Warsim menyadari bahwa kuota sekolah negeri terutama untuk SMP sangat terbatas. Sementara antusiasme masyarakat sangat tinggi. Pihaknya juga menerima masukan dari anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi untuk mengkaji kebijakan di tingkat lokal bersama dengan ahli.
“Dengan mendatangkan ahli dan berdiskusi dengan stakeholder, membahas formulanya seperti apa, InsyaAllah meminimalisir polemik yang terjadi setiap tahun,” ungkapnya. (sur)