RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah resmi menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada Rabu, 27 November, sebagai hari libur nasional.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut telah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada sebagai Hari Libur Nasional.
“Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 21 November. Dasarnya adalah memberikan hak pilih kepada masyarakat. Dengan adanya Keppres tersebut, maka hari Rabu nanti akan menjadi hari libur nasional dalam rangka Pilkada,” ujar Tito di kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11).
Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan di 545 daerah, yang terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Pada tanggal tersebut, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih dapat mencoblos kepala daerah pilihannya untuk memimpin pada periode 2024-2029.
Pemilihan ini mencakup pemilihan gubernur, wali kota, bupati, serta wakilnya di sejumlah daerah secara serentak.
BACA JUGA: Rapat Kesiapan Pilkada Kabupaten Bekasi Batal Digelar, KPU dan Bawaslu Tak Hadir
Aturan mengenai hari libur pada saat pemilihan telah diatur dalam Pasal 167 Ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta dalam Pasal 84 Ayat 3 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Dalam kedua pasal tersebut dijelaskan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. (oke)