Berita Bekasi Nomor Satu

Anak Perempuan Berusia 11 Tahun Dipaksa Berkelahi di Muaragembong

Sebuah video bullying atau perundungan anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi, viral media sosial. FOTO: TANGKAPAN LAYAR

RADARBEKASI.ID,BEKASI   – Sebuah video bullying atau perundungan anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi, viral media sosial.

Ketua RT setempat, Jamhari, mengungkapkan korban berinisial EH (11) mengalami insiden ini pada Minggu sore (17/11). Kejadian bermula ketika korban bersama temannya hendak membeli makanan. Namun, mereka dicegat oleh sekelompok anak yang memaksa korban untuk berkelahi.

“Pelaku berjumlah enam anak, lalu memaksa korban berkelahi satu lawan satu. Korban sudah menolak dan ingin pulang, tetapi pihak pelaku melarangnya. Akhirnya terjadi perkelahian antara korban dan salah satu pelaku,” jelas Jamhari, Minggu (24/11).

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan trauma. Pihak keluarga korban telah melaporkan kejadian ini ke Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi.

“Sementara ini kita mau selesaikan secara musyawarah, mau ketemuin keluarga yang korban sama keluarga yang pelaku,” tambahnya.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Faisal Mendorong Seluruh Elemen Masyarakat Awasi Praktik Bullying pada Anak  

Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan bahwa korban, EH (11), merupakan salah satu warga desa di Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 14.30 WIB, ketika korban dicegat oleh tiga anak tidak dikenal dalam perjalanan menuju lokasi pembelian makanan.

“Dalam perjalanan dicegat oleh tiga anak yang tidak dikenal oleh korban. Setelah berbincang, korban diajak ke jalan baru Kampung Padat Karya dan di situ sudah menunggu tiga orang lainnya,” kata Fahrul.

Para pelaku yang berjumlah enam orang, memaksa korban untuk berduel secara satu lawan satu, namun korban menolak. Saat korban mencoba pulang bersama temannya, mereka dilarang oleh pelaku sehingga terjadi perundungan.

“Korban mengalami luka sakit di leher dan kepala. Identitas pelaku S dan T. Untuk empat anak lainnya tidak diketahui oleh korban,” sambung Fahrul.

Saat ini, UPTD PPA dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi sedang berupaya memediasi kedua belah pihak untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Mengingat para pelaku dan korban masih berusia di bawah umur dan duduk di bangku sekolah. Selain itu, Fahrul juga melakukan pendampingan kepada korban maupun pelaku.

“Kasus di Muaragembong sedang diupayakan penyelesaian kasus secara kekeluargaan, karena pelakunya juga masih anak-anak. Saat ini fokus penyelesaian kasusnya,” tandasnya. (ris)