Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkab Bekasi Bakal Bongkar Posisi Eselon II

ILUSTRASI: Sejumlah ASN saat mengikuti apel di Plaza Pemkab Bekasi, beberapa waktu lalu. Pemkab Bekasi bakal membongkar posisi jabatan di tingkat eselon II. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bakal membongkar posisi jabatan di tingkat eselon II. Sebagai langkah awal, sebanyak 33 pejabat akan mengikuti uji kompetensi yang digelar dalam waktu dekat.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, menjelaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Pj Bupati Bekasi. Tujuannya memetakan kompetensi pegawai untuk memenuhi kebutuhan organisasi serta mendukung pembinaan dan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: Masa Tenang Pilkada: Petugas Gunakan Mobil Crane untuk Copot APK di Kabupaten Bekasi

Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Peraturan Bupati Bekasi Nomor 16 Tahun 2023 tentang Manajemen Talenta PNS.

“Ada 33 pejabat di tingkat eselon IIb mengikuti uji kompetensi. Hampir semua, yang tidak hanya Pak Iyan Priyatna, Pak Suhup karena akan memasuki masa pensiun, dan Pak Abdur Rofiq karena sedang mengalami sakit,” kata Bennie, Minggu (24/11).

Uji kompetensi ini akan berlangsung di Assessment Center Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, selama dua hari untuk memastikan proses berjalan optimal.

“Rencananya diadakan dua hari. Karena banyak jadi dibagi dua untuk memaksimalkan ketika proses berlangsungnya uji kompetensi,” jelasnya.

BACA JUGA: BPBD: 3.513 KK Terdampak Banjir di Kabupaten Bekasi  

Benny menegaskan, hasil uji kompetensi akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menentukan rotasi atau mutasi jabatan.

“Rotasi mutasi merupakan kebijakan pimpinan. Namun hal ini untuk mengetahui kompetensi para pejabat yang nantinya menjadi bahan pertimbangan PPK dalam mengambil keputusan untuk menentukan penempatan posisi jabatan bagi eselon II,” ucapnya.

Menurut Benny, hasil uji kompetensi nantinya dapat berupa rekomendasi untuk mempertahankan jabatan saat ini atau memindahkan pejabat ke posisi baru sesuai kebutuhan organisasi.

“Semua kebijakan akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan arahan pimpinan,” tambahnya.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan profesionalisme ASN di Kabupaten Bekasi. (and)