RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi berupaya agar pemberian bantuan stimulan bagi warga yang rumahnya rusak akibat longsor di Kampung Cicadas Desa Sukaresmi Kecamatan Cikarang Selatan, dapat terealisasi sebelum 2025.
“Kami upayakan secara administrasi bisa akhir tahun ini,” kata Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, baru-baru ini.
BACA JUGA: Disperkimtan Survei Rumah Terdampak Longsor di Kampung Cicadas untuk Bantuan
Chaidir menjelaskan bahwa pihaknya telah mendata rumah-rumah yang rusak akibat longsor yang terjadi sejak 2021. Berdasarkan hasil pendataan Disperkimtan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sebanyak 18 bangunan terdampak longsor, dengan 11 rumah di antaranya mengalami kerusakan berat. Fokus utama pemberian bantuan ini untuk memperbaiki kerusakan fisik rumah agar warga dapat kembali menempati tempat tinggal yang layak.
“Bantuan ini berupa stimulan uang, namun kami harap dana tersebut tidak disalahgunakan. Uangnya harus digunakan untuk memperbaiki kerusakan rumah demi mendapatkan tempat tinggal yang nyaman,” jelas Chaidir.
Chaidir menyampaikan bahwa dalam pemberian bantuan stimulan besarannya tidak sama untuk semua penerima manfaat. Melainkan disesuaikan dengan tingkat kerusakan rumah.
“Kami verifikasi terlebih dahulu, berapa rumah yang rusak berat, sedang, atau ringan. Bantuannya berbeda, Rp40 juta untuk rumah yang rusak berat dan Rp20 juta untuk rumah yang rusak sedang atau ringan,” jelasnya.
“Yang berhak menerima bantuan ini adalah pemilik lahan pribadi, dan bantuan akan disalurkan sesuai dengan nama pemilik atau penerima manfaat yang terdaftar,” katanya.
Chaidir menegaskan bahwa ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam pemberian bantuan terkait bencana alam. “Kami fokus pada pemberian bantuan stimulan untuk perbaikan rumah. Oleh karena itu, kami memastikan terlebih dahulu alas hak kepemilikan lahan, agar bantuan yang diberikan tepat sasaran,” katanya. (and)