Berita Bekasi Nomor Satu

“Nyoblos” Lebih dari Satu Kali Bisa Berujung Bui 

ILUSTRASI: Warga menunjukkan jari kelingking  yang sudah dicelupkan tinta usai nyoblos di TPS pada Pemilu 2024. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengingatkan kepada seluruh warga untuk tidak menggunakan hak suaranya atau “nyoblos” lebih dari satu kali di satu atau lebih tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilkada serentak 2024. Pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman penjara atau bui.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 178B, setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS pada saat pemungutan suara, dapat dipidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 108 bulan, serta denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp108 juta.

“Saya mengimbau warga yang memiliki hak pilih untuk menghindari pelanggaran. Pastikan, satu identitas hanya untuk satu suara,” ungkap Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus, Selasa (26/11).

Jhonny mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalannya Pilkada yang demokratis.

“Mari, kita bersama-sama untuk mengawasi jalannya proses demokrasi di hari pencoblosan 27 November 2024. Silakan melaporkan segala bentuk pelanggaran ke Pengawas TPS, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), Panwascam atau ke Bawaslu,” pungkasnya. (sur/oke)