RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran selama proses pencoblosan Pilkada yang berlangsung pada Rabu (27/11).
“Sampaikan dan laporkan ke Bawaslu jika menemukan hal-hal terdapat dugaan pelanggaran, mengantisipasi jangan ribut di bawah (lokasi,red), kita punya jajaran di bawah juga, sudah laporin saja ke jajaran Bawaslu,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, kepada Radar Bekasi.
Namun demikian, pria yang akrab disapa Oenk ini menyebut bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran
“Mari kita jaga kondusivitas di Kabupaten Bekasi serta keamanan dan ketertiban lingkungan kita,” katanya.
Khoirudin juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kecurangan, seperti memalsukan data pemilih, karena hal tersebut dapat berujung pada sanksi pidana.
“Ketika ada warga di luar Kabupaten Bekasi yang ingin mencoblos, memakai undangan orang atau KTP orang, kalau ketahuan maka ada sanksi pidananya,” jelasnya. (pra)