Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

FAUD Somasi Radar Bekasi Terkait Berita “Kawal Suara Hingga Pleno”, Hak Jawab Ditunggu

Tim FAUD Calon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto foto bersama. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Forum Advokat Untuk Demokrasi (FAUD) resmi melayangkan somasi kepada Radar Bekasi. Teguran dan peringatan ini terkait pemberitaan pada edisi Jumat (29/11) dengan judul “Kawal Suara Hingga Pleno”, yang memuat data grafis hasil rekapitulasi suara Pilkada Kota Bekasi 2024.

“Sangat beralasan hukum apabila kami melakukan teguran dan peringatan kepada Radar Bekasi yang telah dengan sengaja menerbitkan grafis data hasil rekapitulssi yang tidak benar dan tidak berdasar,” ungkap Tim FAUD Calon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Aldo Sirait, di kantor Radar Bekasi, Jumat (29/11).

Pada berita tersebut memuat data grafis jumlah perolehan suara paslon nomor urut satu Heri Koswara – Sholihin, paslon nomor urut dua Uu Saeful Mikdar – Nurul Sumarheni, dan paslon nomor urut tiga Tri Adhianto Harris Bobihoe. Dengan uraian perolehan suara yang berbeda jauh dari data yang dimiliki Tim Pemenangan Tri Adhianto-Harris Bobihoe.

Menurut Aldo, data grafis tersebut telah merugikan kliennya sebagai salah satu paslon Pilkada Kota Bekasi. Data yang tersebut beredar luas di seluruh wilayah Kota Bekasi tanpa mencantumkan sumber data secara jelas, sehingga seolah-olah menyatakan salah satu paslon memenangkan Pilkada 2024.

“Untuk itu kami mengimbau kepada Radar Bekasi agar memberikan penjelasan kepada masyarakat Kota Bekasi pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya tentangdata tersebut dan selanjutnya memuat berita yang benar serta memiliki sumber berita yang jelas,” ungkap Aldo.

Menurutnya, ketidakjelasan sumber mengenai data perhitungan suara telaah membentuk opini sepihak terkait hasil perhitungan tersebut.

Faktanya, lanjut dia, hasil perhitungan suara yang dimuat dalam Radar Bekasi edisi 29 November 2024 berbeda dengan data resmi yang tercantum di laman KPU Kota Bekasi.

Menurut Aldo, pembuatan berita dan informasi tersebut patut diduga bertentangan dengan kode etik jurnalistik pasal satu yang berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk”, pasal 2 yang berbunyi “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, pasal 3 yang berbunyi “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi dan seterusnya”, serta pasal 4 yang berbunyi “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap”.

Selain itu, pihaknya juga menuntut Radar Bekasi menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas penerbitan berita tersebut.

“Satu dan lain, kami juga menuntut kepada Radar Bekasi, agar menyampaikan permohonan dan permintaan maaf atas pemuatan dan penerbitan data hasil rekapitulasi secara terbuka,” ungkap Tim Advokasi FAUD Calon Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Jeffry Ruby Tampubolon.

Sementara itu, GM Radar Bekasi, Andi Ahmadi, mengakui adanya kesalahan penulisan angka dalam data perolehan suara di setiap kecamatan yang dimuat di Radar Bekasi edisi Jumat 2024. Kesalahan tersebut terjadi akibat typo atau human error.

Andi juga membenarkan bahwa sumber data tidak dicantumkan dalam pemberitaan tersebut. Kesalahan itu disebabkan tim redaksi menginput dan menghitung data secara manual hingga Jumat dini hari.

Adapun data rekapitulasi perolehan suara di setiap kecamatan diperoleh tim redaksi dari lapangan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan situs resmi KPU, bukan berasal dari titipan atau data dari satu pasangan calon tertentu.

“Kami mengapresiasi langkah bijak FAUD dengan membuat somasi. Namun, perlu saya tegaskan, langkah pertama, penyelesaian sengketa adalah dengan mengirimkan hak jawab dari siapa pun yang merasa dirugikan dengan pemberitaan media cetak atau majalah,” ujarnya.

Andi juga meminta tim pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada Kota Bekasi 2024 yang merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut untuk menyampaikan hak jawab. Andi yakin tim Tri Adhianto – Harris Bobihoe sangat memahami tata cara penyelesaian sengketa dengan media.

“Hak jawab itu wajib kami muat dan memuatnya di halaman yang sama dengan posisi pemberitaan yang disengketakan. Apabila para pihak tidak puas dengan hak jawab yang dimuat koran edisi berikutnya tersebut, pihak yang dirugikan boleh melaporkan media tersebut ke Dewan Pers,” imbuh Andi.

Andi juga menambahkan, masalah sengketa Radar Bekasi terkait pemberitaan sudah diselesaikan dengan Tim Pemenangan Tri -Harris dan Ketua Tri Adhianto Center (TAC).

“Kami mengakui salah dan ada ketidakcermatan, ketidakakuratan, kekeliruan yang menyebabkan paslon yang dirugikan dalam mencantumkan perolehan jumlah suara. Kami sepakat ada hak jawab dan kami juga siap memuat permohonan maaf di koran Radar Bekasi, edisi Senin (2/12),” pungkas Andi. (*/sur)