Berita Bekasi Nomor Satu

Menteri LH Rekomendasikan Penutupan TPA Burangkeng

TUTUP HIDUNG: Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq (tiga kiri) menutup hidungnya saat mengunjungi TPA Burangkeng di Setu Kabupaten Bekasi, Minggu (1/12). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI  – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, merekomendasikan penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng di Setu Kabupaten Bekasi.

Penutupan ini dinilai perlu karena TPA tersebut sudah tidak mampu menampung beban sampah yang sudah mencapai 1,8 juta ton.

“Liat berat beban ini sepertinya harus ditutup,” ujar Hanif kepada wartawan saat meninjau TPA Burangkeng, Minggu (1/12).

Selain masalah kapasitas, Hanif juga menyoroti ketiadaan sistem pengolahan air lindi, yang berpotensi memperburuk pencemaran lingkungan di sekitar TPA Burangkeng.

“Kemudian air lindinya tidak dilakukan pengolahan, sehingga dampak pencemaranya terus berlangsung dan efeknya panjang,” ujarnya.

Meski merekomendasikan penutupan, menurut Hanif, pihaknya akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu sebelum mengambil langkah pasti.

“Sepertinya rekomendasi untuk penutupan TPA Burangkeng menjadi alternatif yang paling mungkin untuk kondisi ini, tapi kami akan dalami dulu sesuai kondisi lapangan dan memperhatikan keberlanjutannya,” kata Hanif.

Dalam kunjungan tersebut, Hanif bersama tim penyidik dan pengawas Kementerian Lingkungan Hidup mengambil sampel air lindi dari zona-zona sampah yang mengalir ke drainase permukiman. Sampel ini akan diuji di laboratorium sebagai bukti administratif dampak pencemaran.

“Untuk mengambil sampel air lindi diperlukan waktu satu sampai dua minggu. Bukti administrasi dari laboratorium itu menjadi penting sebagai data pendukung utama untuk kita mengambil langkah. Semua yang terlibat dalam kasus ini harus bertanggung jawab,” tegasnya.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Usulkan Rp40 Miliar untuk Perluasan TPA Burangkeng

Hanif menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu hasil penyelidikan dari tim pengawas Kementerian Lingkungan Hidup yang saat ini melakukan peninjauan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat kelebihan kapasitas TPA Burangkeng.

Sistem open dumping, yaitu cara penataan sampah dengan ditumpuk, disebut sebagai salah satu penyebab utama pencemaran lingkungan di sekitar TPA.

Hanif meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk segera menyiapkan langkah jika TPA Burangkeng ditutup. Hal ini untuk menghindari dampak sosial dan operasional di masyarakat.

“Pak bupati dan tim sepetinya harus bekerja keras lagi, karena memang kondisinya lingkungannya menghendaki demikian. Mungkin diperlukan anggaran-anggaran ke arah pengelolaan sampah lebih lanjut,” kata Hanif.

Dalam kunjungannya, Hanif memasang plang yang menyatakan bahwa TPA Burangkeng berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup. Berdasarkan peninjauan bersama tim pengawas, TPA Burangkeng menampung 1,8 juta ton sampah.

Hanif mengungkapkan dua permasalahan utama di TPA tersebut, yaitu kepatuhan terhadap rekomendasi tim pengawas yang memiliki konsekuensi pidana atau perdata, serta perlunya penutupan dan pemulihan TPA sesuai kaidah pelestarian lingkungan.

“Penutupan dan penataan ulang area TPA ini akan dilakukan berdasarkan bukti teknis yang memadai. Baik individu maupun badan usaha yang terlibat akan diproses sesuai aturan,” tegas Hanif.

“Yang kedua penutupan dan pemulihan serta penataan ulang area TPA Burangkeng sesuai kaidah pelestarian lingkungan. Baik individu maupun badan usaha yang terlibat akan kami proses. Pencemaran ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Dalam pengawasan lingkungan, semuanya harus disampaikan secara teknis dengan bukti-bukti yang memadai,” jelasnya.

Sementara itu, Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menyatakan bahwa pihaknya menunggu hasil kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait rekomendasi penutupan TPA.

Dedy mengungkapkan rencana untuk mengaktifkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kertamukti di Cibitung, yang menggunakan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF), sebagai salah satu solusi alternatif. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah penumpukan sampah rumah tangga yang tidak terangkut.

“Jangankan satu minggu, satu hari saja pasti (sampah,red) di perumahan-perumahan pasti akan numpuk. Sebelum kita ada alternatif dan solusi lokasi, pasti semuanya akan dipertimbangkan oleh Pak Menteri dan dicari solusi,” sambung Dedy.

Dedy berharap, rekomendasi yang diberikan dapat mendukung rencana proses perluasan TPA Burangkeng pada 2025.

“Tadi ada arahan beliau bahwasanya akan ada penanganan air lindi, supaya tidak masuk ke sungai. Jadi dari tim masih mengkaji, masih mendalami rekomendasinya seperti apa kepada pemerintah daerah. Nanti kita akan tindaklanjuti dari hasil rekomendasinya seperti apa,” tandasnya. (ris)