Berita Bekasi Nomor Satu

Bawaslu Kabupaten Bekasi Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS  

ILUSTRASI: Petugas panitia pemungutan suara saat proses penghitungan suara di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi 2024. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin.

Rekomendasi ini disampaikan setelah ditemukan puluhan pemilih di empat TPS tersebut melakukan pencoblosan yang tidak sesuai dengan undangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, mengungkapkan bahwa berdasarkan kajian, penelitian, dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cabangbungin, ditemukan 21 pemilih yang mencoblos di TPS yang berbeda dari yang tercantum dalam surat undangan.

Oleh karena itu, sesuai dengan UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 112 ayat 2 huruf e, direkomendasikan PSU di TPS 02, 05, 07, dan 08 Desa Setialaksana

” 21 orang di Desa Setialaksana tidak sesuai dengan TPS asal masyarakat melakukan pemilihan. Rekomendasi yang disampaikan Panwascam Cabangbungin di empat TPS di Desa Setialaksana, yaitu TPS 02, 05, 07, dan 08,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Minggu (1/12).

Akbar menambahkan, meskipun nama-nama pemilih tersebut terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), mereka mencoblos di TPS yang salah. Hingga kini, baru Kecamatan Cabangbungin yang direkomendasikan melaksanakan PSU, sementara kecamatan lain masih dalam tahap kajian oleh Panwascam.

BACA JUGA: Bawaslu Ancang-ancang Hadapi Sengketa Pilkada

“Sejauh ini kami lihat ada potensi, tapi masih dalam proses kajian, kita lihat saja nanti proses kajian dari Panwascam kami, hasil pemeriksaan dan penelusurannya. Ada satu kecamatan yang dilakukan kajian,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Mochamad Iqbal, membenarkan adanya rekomendasi PSU dari Bawaslu. Namun, ia menyatakan bahwa rekomendasi tersebut masih dalam tahap kajian oleh pimpinan KPU Kabupaten Bekasi.

“Masih rekomendasi, ini sedang dikaji oleh KPU, karena memang hasil pengamatan dan penelitian dari Panwascam ada 4 TPS di Desa Setialaksana Kecamatan Cabangbungin, yang pemilihnya memilih di TPS yang berbeda,” ucapnya.

Menurut Iqbal, salah satu faktor yang menyebabkan kesalahan tersebut jarak TPS yang cukup jauh dari rumah pemilih. Hal ini membuat mereka memilih TPS yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.

“Mohon maaf ini sebatas perkiraan saya, mungkin TPS yang sesuai dengan DPT yang bersangkutan jaraknya agak jauh, jadi dia memilih TPS yang lebih dekat dengan rumahnya. Tapi tidak ada kecurangan, karena dia memilih hanya di satu TPS. Kejadian di empat TPS sama seperti itu semua,” jelasnya.

Saat ini, Iqbal memastikan, kecamatan sudah menyelesaikan pleno rekapitulasi.

“Alhamdulillah semua proses rekapitulasi di 23 kecamatan berjalan lancar, kondusif. Kalaupun ada sedikit diskusi dan perbedaan pendapat masih dalam taraf yang wajar, tidak sampai menimbulkan kericuhan,” ucap Iqbal. (pra)