Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Bekuk Pria Paruh Baya Diduga Rudapaksa Anak di Tambun Selatan  

ILUSTRASI: Tersangka kasus kejahatan. FOTO: ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI  – Polisi membekuk pria paruh baya berinisial FAK (43) karena diduga melakukan tindak rudapaksa terhadap anak berinisial DAK (14) di Kampung Sasak Desa Tridayasakti Kecamatan Tambun Selatan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, FAK ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, mengatakan berdasarkan pemeriksaan tersangka telah lima kali melakukan tindakan bejat terhadap korban, terhitung dari Maret hingga April 2024. Ia menjelaskan, aksi tersangka terhadap korban pertama kali terjadi saat bulan Ramadan. Kejadian bermula ketika korban pulang dari salat tarawih dan berjalan sendirian melewati rumah tersangka. Tersangka memanggil korban untuk masuk ke dalam rumah, lalu melakukan perbuatannya.

Aksi serupa juga terjadi ketika tersangka berada di rumah korban. Saat itu, tersangka diminta oleh orangtua korban untuk membantu membersihkan rumah, namun ia malah melakukan perbuatan yang sama.

“Karena rumahnya berdekatan, modusnya bantu-bantu membersihkan rumah. Pada saat teman-teman keluarga korban mulai pergi, kemudian bapaknya lagi nemenin keluarganya yang lain. Kakaknya lagi pergi ke masjid, rumah ini agak sepi di belakang, anak ini tarik lagi ke kamarnya si korban oleh si pelaku,” kata Wiratama, Rabu (4/12).

Tindakan tersangka terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu kepada guru ngajinya. Guru tersebut langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada orangtua korban. Emosi, orangtua korban pun melaporkannya ke Polres Metro Bekasi.

“Awalnya terungkap karena korban merasa takut dan trauma atas kejadian itu, sehingga ia menceritakan kepada guru ngajinya. Guru ngajinya kemudian melaporkan kepada orangtuanya. Pada 15 November, orangtuanya melaporkan ke kami, dan kami segera mengamankan pelaku yang kemudian mengakui perbuatannya,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya kepada orangtua. Sejak Maret hingga April 2024, tersangka telah melakukan tindak kejahatan tersebut sebanyak lima kali di tempat yang berbeda.

BACA JUGA: Pelatih Futsal Ditetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa Tiga Murid di Karangbahagia

“Kepada korban ini sudah lima kali, dari Maret hingga April 2024. Memang sudah lama, tapi korban baru memberanikan diri untuk bercerita kepada guru ngajinya, sehingga kasus ini baru mencuat,” ujarnya.

Tersangka dan orangtua korban saling mengenal karena rumah mereka berdekatan. Tersangka yang belum menikah dan tidak memiliki pekerjaan sering diminta untuk membantu membersihkan rumah oleh orangtua korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Rutan Polres Metro Bekasi untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.

“Pelaku terancam hukuman sesuai Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya 15 tahun penjara,” jelas Wiratama.

Kasus ini menjadi perhatian serius, terutama karena pelaku merupakan orang terdekat korban. Wiratama menekankan pentingnya peran orangtua dalam mengawasi perilaku anak-anak guna mencegah tindak rudapaksa.

“Edukasinya tidak hanya untuk masyarakat di luar kota, tetapi di perkotaan pun masih banyak kejadian seperti ini, bahkan melibatkan anak-anak di bawah umur,” tandasnya. (ris)