RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat Kota Bekasi dimulai pada Selasa (3/12). Dari enam kecamatan yang dijadwalkan untuk pleno, dua di antaranya telah selesai. Sementara empat lainnya masih dalam perbaikan data jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Rapat pleno dimulai sekira pukul 10.30 WIB, diikuti oleh jajaran KPU dan Bawaslu Kota Bekasi, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta saksi pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin, paslon nomor urut 2, Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni, dan paslon nomor urut 3, Tri Adhianto-Harris Bobihoe.
Dua kecamatan yang telah menyelesaikan rekapitulasi yakni Mustikajaya dan Jatisampurna, sedangkan empat kecamatan yang masih dalam perbaikan Rawalumbu, Medansatria, Bantargebang, dan Pondok Gede.
Proses rekapitulasi berlangsung cukup alot, terutama saat Kecamatan Rawalumbu. Bawaslu mencatat ada selisih antara jumlah DPT dan jumlah pengguna hak pilih. Temuan serupa juga muncul di Kecamatan Medansatria, yang disampaikan oleh tim saksi paslon nomor urut 1 terkait DPT pada Pilgub dan Pilwalkot.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, mengatakan bahwa KPU bersama Bawaslu dan saksi masing-masing paslon akan melakukan pencermatan lebih lanjut.
“Justru malah bagus kalau misalkan dalam proses rekapitulasi di tingkat kota ada hal-hal yang dirasa masih ganjal disampaikan, nanti kita cek bareng-bareng. Jadi tidak ada masalah menurut saya, sesuatu yang normal dan wajar saja,” ungkapnya, Selasa (4/12).
Terlebih, proses rekapitulasi tingkat kota dilakukan secara transparan, serta melibatkan pengawas, saksi masing-masing Paslon, dan pihak terkait lainnya. Rekapitulasi tingkat kota dilaksanakan selama tiga hari, sampai dengan 5 Desember 2024.
“Mudah-mudahan sampai batas waktu terakhir 6 Desember, seluruh hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan dapat kita rekap di tingkat kota,” tambahnya.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki, memberikan catatan terkait empat kecamatan yang belum selesai.
Perbaikan data pemilih dalam DPT diperlukan karena masih ada perbedaan antara pemilih yang menggunakan hak pilih pada Pilgub dan Pilwalkot. Namun, menurutnya, perbedaan data ini tidak mempengaruhi hasil perolehan suara.
“Faktornya dari empat kecamatan yang harus diperbaiki itu terkait dengan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap yang menggunakan hak pilihnya ini masih ada perbedaan di pemilihan gubernur dan wali kota,” ungkapnya.
Ia juga memberikan masukan lain terkait dengan jumlah pemilih tambahan yang menggunakan hak pilih masih berbeda. Secara umum kata dia, perbedaan data pemilih ini tidak mempengaruhi rekapitulasi hasil perolehan suara.
“Sepertinya kalau saya baca, ini memang ada kesalahan dalam penulisan. Karena ini sebenarnya tidak mempengaruhi dalam perolehan suara,” tambahnya. (sur)