RADARBEKASI.ID, BEKASI – Unit Reskrim Polsek Sukatani menangkap komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang meresahkan warga Kabupaten Bekasi.
Empat orang terduga pelaku ditangkap melalui pengembangan kasus. Mereka yakni Ambika alias Jinggon (26), eksekutor utama; Ardi Wanidi alias Oting (21), joki pelarian; Ahmad Ripai alias Arif (24), pelaku intimidasi; dan Nasrudin Abdullah Wiharja alias Enas (27), joki pendukung aksi.
Kanit Reskrim Polsek Sukatani, Ipda Yayan Sofyan, menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan warga Kampung Cikarang Jati, Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, yang berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku pada Rabu (4/12) siang.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim bergerak cepat ke lokasi dan menangkap keempat terduga pelaku.
“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa komplotan ini sebelumnya melakukan aksi kejahatan terhadap seorang korban, Aris Rusliana, pada dini hari di Jalan Raya Kampung Jagawana Desa Sukarukun Kecamatan Sukatani,” jelas Ipda Yayan dikutip keterangannya, Kamis (5/12).
BACA JUGA: Polisi Bekuk Pria Paruh Baya Diduga Rudapaksa Anak di Tambun Selatan
Langkah strategis dilakukan dengan melacak keberadaan dalang aksi, Ambika alias Jinggon. Pelaku utama ini diamankan di kontrakannya di Desa Cikarang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, tanpa perlawanan.
Polisi juga menyita dua unit sepeda motor dan dua senjata tajam jenis celurit yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut sebagai barang bukti.
Ia menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kesigapan tim di lapangan.
“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Dalam proses penangkapan, kami memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk melarikan diri,” pungkasnya. (oke)