Berita Bekasi Nomor Satu

Oknum Guru Genit SMPN 5 Cikarang Selatan Disanksi

ILUSTRASI: Pelecehan anak. FOTO: PIXABAY

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Oknum guru SMPN 5 Cikarang Selatan inisial S diberikan diberikan sanksi atas perbuatan yang dianggap kurang terpuji karena menyentuh bagian tubuh siswa perempuan di tempatnya mengajar. Oknum guru genit tersebut mengakui perbuatannya dan menyatakan bersalah.

Sanksi diberikan setelah Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Desa Sukadami, Cikarang Selatan, mengadakan audiensi dengan pihak sekolah, paguyuban kelas 9, TNI, Polri, serta Ketua RW. Audiensi ini dilakukan setelah orangtua salah satu siswa kelas 9 melaporkan guru tersebut atas dugaan pelecehan seksual.

“Saat audiensi kami sampaikan oknum guru diberikan sanksi. Kebijakan dari sekolah sesuai dari tuntutan orangtua murid untuk dimutasi,” ujar Ketua Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (PPA) Desa Sukadami, Hamida. Senin (9/12).

“Tetapi setelah adanya pertimbangan pihak sekolah memberikan sanksi kepada oknum guru yang terlapor nanti pada saat tahun ajaran baru itu akan dipindahkan ke tingkatan kelas yang berbeda,” imbuhnya.

Audiensi yang dilakukan oleh Satgas PPA ini adalah yang kedua kalinya, setelah audiensi pertama yang berfokus pada pelaporan. Menurut Hamida, laporan yang diterima pihaknya mengungkap bahwa perbuatan oknum guru tersebut tidak termasuk dalam kategori pelecehan seksual ekstrim.

Namun, sentuhan-sentuhan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut menyebabkan ketidaknyamanan pada siswa perempuan, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada orangtua mereka dan diteruskan ke pihak sekolah.

“Sentuhan-sentuhan yang menyebabkan si anak merasa tidak nyaman, akhirnya dilaporkan oleh orangtua dan diteruskan ke pihak sekolah. Saat ini sudah ada tindak lanjut,” ujar Hamida.

Hamida menyebutkan berdasarkan informasi yang diterimanya, perlakuan oknum guru ini sudah terjadi pada siswi perempuan yang sebelumnya lulus, meskipun mereka tidak melaporkannya. Oleh karena itu, Satgas PPA merasa perlu mengambil tindakan tegas untuk mencegah hal serupa terjadi di masa depan.

BACA JUGA: Satu Tahanan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Desa Karangmukti Meninggal

“Kita dalam rangka pencegahan setidaknya memberikan efek jera kepada ruang lingkup pendidikan di sini. mengingat ini wilayah Desa Sukadami dan kami dari pemerintah desa sukadami mengharapkan semua lingkungan pendidikan itu netral dan bersih dari hal-hal yang seperti saat ini,” terangnya.

Sementara itu, Humas SMPN 5 Cikarang Selatan, Teguh Saptahadi, mengatakan bahwa pihak yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya dan berusaha untuk memperbaiki diri. Pihak sekolah juga telah menindaklanjuti permasalahan ini dengan memberikan pembinaan kepada oknum guru tersebut.

“Awalnya berpikir bahwa (oknum guru) itu sebagai tindakan atau alasan perhatian seorang guru aja. Tetapi kemudian disalah tafsirkan saja sebagai pelecehan. Jadi tidak ada sanksi mutasi karena kalau itu kebijakan BKPSDM dan Dinas Pendidikan,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, menyatakan oknum guru yang melakukan perbuatan tidak terpuji pasti akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang ada. Namun, laporannya belum sampai kepada saya. Setelah diterima, laporan ini akan dibahas lebih lanjut untuk menentukan sanksi yang tepat,” ujar Imam. (and)