Berita Bekasi Nomor Satu

Tim Holik-Faizal Tak akan Ajukan Gugatan ke MK, Terima Keputusan KPU

PENDAFTAR PERTAMA: Pasangan bakal calon Bupati Bekasi dan Wakil Bupati Bekasi BN Holik Qodratulloh bersama Faizal Hafan saat tiba di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Rabu (28/8). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tim pemenangan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bekasi nomor urut 2, BN Holik Qodratulloh dan Faizal Hafan Farid, memastikan tidak akan mengajukan permohonan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Paslon Nomor Urut 2 di Pilkada Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, mengungkapkan pihaknya menerima keputusan KPU terkait hasil penghitungan suara. Oleh sebab itu, pihaknya tak akan mengajukan mengajukan permohonan gugatan ke MK.

“Pasca penetapan pleno KPU, kita dari 2 tidak melakukan gugatan atau langkah hukum apa pun, kita menerima hasil dari sidang pleno KPU,” ujar Jajang, Minggu (9/12).

“Kami bersama-sama dengan pasangan calon, sudah membicarakan, bahasanya rapat pertemuan menyatakan bahwa hasil KPU kita terima,” tegas politikus Nasdem ini.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU, paslon nomor urut 1, Dani Ramdan-Romli HM, memperoleh 204.305 suara sah. Paslon nomor urut 2, BN Holik Qodratulloh-Faizal Hafan Farid, meraih 588.399 suara sah, sedangkan paslon nomor urut 3, Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaha, memperoleh 666.494 suara sah.

Meskipun demikian, Jajang menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin disebut kalah dalam Pilkada.

“Sebetulnya bukan kekalahan, tetapi keputusan dari KPU, hasil yang telah ditetapkan, bahwa kita kemudian memperoleh suara 500 sekian, sementara pasangan 3 itu 600 sekian, itu kita terima keputusan KPU. Jadi bukan kalah menang atau didukung dan tidak mendukung, bukan,” ungkapnya.

Terkait dengan temuan pelanggaran di lapangan, Jajang menjelaskan bahwa pelanggaran yang ada telah diselesaikan di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kecamatan, hingga kabupaten. Ia juga menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih mengetahui jumlah temuan pelanggaran serta tindak lanjutnya.

“Pertimbangannya juga bahwa ini demokrasi atau Pilkada ini bagian dari proses bagaimana memberikan kesempatan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi memilih pemimpin. Pada saat kepemimpinan itu bisa diperoleh dengan sejumlah suara dukungan,” tuturnya.

“Suara dukungan itu sudah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Bekasi, maka sudah selesai Pilkada dan bersama-sama Bekasi kembali berinteraksi seperti biasa, baik dari seluruh partai politik maupun juga para pemangku kebijakan dari unsur partai politik,” tandasnya. (pra)