RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi menunjukkan langkah serius dalam pemberantasan korupsi dengan mengikutsertakan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyuluhan hukum.
Penyuluhan hukum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi ini bertujuan memperkuat kesadaran para ASN tentang pencegahan tindak pidana korupsi, terutama dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kegiatan ini menjadi momentum untuk menyamakan visi dan misi perangkat daerah demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan membangun Kabupaten Bekasi lebih maju.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi dan Kejari Tinjau Program Rutilahu
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, menyatakan pihaknya akan menandatangani pakta integritas sebagai langkah untuk merealisasikan penggunaan APBD 2025. Hal ini bertujuan agar perangkat daerah lebih berhati-hati dalam pengelolaan APBD sekaligus menunjukkan keseriusan dalam upaya pencegahan korupsi.
“Kita akan lakukan penandatanganan pakta integritas dan zona integritas untuk semua dinas, terutama dalam pelayanan publik,” ucap Dedy, Senin (9/12).
Melalui penyuluhan hukum ini, Dedy meminta para ASN untuk meningkatkan kinerjanya. Sebagai upaya mencegah tindak pidana korupsi, pemerintah daerah melalui Inspektorat, akan bekerjasama dengan Kejaksaan, dan Kepolisian dalam pengawasan penggunaan anggaran.
“Mulai nanti tahun anggaran 2025 semuanya memiliki komitmen yang tinggi dalam memberantas korupsi,” tambahnya.
Ia menambahkan, tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menghambat berbagai program pembangunan di Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Tak Siapkan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis 2025
“Korupsi sangat merugikan masyarakat dan program-program pembangunan,” terang Dedy.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Benniyati, menegaskan peran penting penyuluhan hukum dalam mendukung reformasi birokrasi. Ia berharap kegiatan ini mampu menciptakan budaya kerja yang bersih dari korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Hari ini kita mengedukasi rekan-rekan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersama-sama melakukan pencegahan korupsi. Sebelum kita melakukan tindakan, kita lebih dulu mengedepankan upaya-upaya pencegahan,” ucap Dwi.
Dwi menambahkan, penyuluhan ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024. Selain itu, pihaknya meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk terus menguatkan komitmen dalam memberantas korupsi.
“Upaya pencegahan ini selaras dengan asta cita Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat reformasi birokrasi,hukum, dan politik,” tandasnya. (ris)