Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Tangkap Dua Pelaku Jambret, Terungkap Beraksi 10 Kali di Kabupaten Bekasi

Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana perampasan disertai kekerasan dengan modus jambret, Kamis (12/12). FOTO: TANGKAPAN LAYAR VIDEO

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana perampasan disertai kekerasan dengan modus jambret, dikutip dari keterangannya.

Kedua terduga pelaku berinisial AR dan MR, diduga kerap beraksi di Kabupaten Bekasi dengan sasaran perempuan dan anak-anak yang menggunakan perhiasan emas.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal Unit Resmob setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Kejadian ini menjadi perhatian kami karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Para pelaku ini mencari korban yang memakai perhiasan emas, memepet korban dengan sepeda motor, dan merampas perhiasan tersebut dengan paksa. Setelah itu, mereka langsung melarikan diri,” ujar Kompol Onkoseno, Kamis (12/12).

Kompol Onkoseno menerangkan bahwa peristiwa ini bermula pada Rabu, 11 Desember 2024, ketika Tim Opsnal Unit Resmob menerima informasi terkait aksi perampasan yang kerap terjadi di wilayah Desa Karanganyar Kecamatan Karang Bahagia.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Pria Paruh Baya Diduga Rudapaksa Anak di Tambun Selatan  

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan AR serta MR di dua lokasi berbeda.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana ini sebanyak 10 kali di wilayah Kabupaten Bekasi. Petugas juga menemukan barang bukti berupa hasil kejahatan dari penggeledahan di rumah pelaku,” katanya.

Tim Resmob mengamankan barang bukti yang digunakan oleh terduga pelaku untuk melakukan aksi kejahatannnya.

“Kami berhasil mengamankan berupa sepeda motor yang digunakan untuk aksi kejahatan, perhiasan emas hasil kejahatan, beberapa pakaian yang dikenakan saat beraksi,” jelasnya.

Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (oke)