Berita Bekasi Nomor Satu

Bawaslu Kota Bekasi Terima 17 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu, 16 Selesai dan Satu Masih Proses

Kantor Bawaslu Kota Bekasi. FOTO: SURYA BAGUS/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menerima 17 laporan dugaan pelanggaran Pemilu selama pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Dari jumlah tersebut, 16 laporan telah dibahas dan diputuskan melalui mekanisme yang ada. Sementara, satu laporan masih dalam proses pembahasan.

“Dari awal tahapan Pilkada hingga saat ini ada total 17 (laporan) dan itu sudah 16 laporan yang diputuskan melalui mekanisme. Tinggal satu laporan lagi yang masih dalam proses pembahasan,” kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia, kepada Radar Bekasi, Kamis (12/12).

Vidya menjelaskan, laporan yang diterima masyarakat mencakup berbagai dugaan pelanggaran, seperti pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), praktik money politic atau politik uang, hingga pelanggaran kampanye di tempat ibadah.

BACA JUGA: Partisipasi Masyarakat dalam Pilkada 2024 Tercatat 66,75 Persen, Ini Kata KPU dan Bawaslu Kabupaten Bekasi

“Dari 17 laporan, ada juga dugaan pelanggaran netralitas ASN dan dugaan money politic, ada juga dugaan pelanggaran kampanye di rumah ibadah,” katanya.

Dari hasil pembahasan, tidak ada laporan yang memenuhi unsur pidana. Namun, satu kasus terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Keputusan ini merupakan hasil diskusi bersama unsur Sentra Gakkumdu di Kota Bekasi.

“Kalau untuk laporan yang naik ke pidana nggak ada. Tapi ada kita rekomendasikan pada saat itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), perihal pelanggaran netralitas ASN,” ungkapnya.

Selain itu, Vidya juga menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan hasil Pilkada di Kota Bekasi yang diajukan oleh
pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin.

“Tentu kami selalu siap dalam menghadapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Prinsipnya kami selalu siap sebagai pihak pemberi keterangan kalau Bawaslu ke MK,” jelasnya. (pra)