Berita Bekasi Nomor Satu

PA Bekasi Catat 3.820 Perkara Perceraian, Mayoritas Dipicu Masalah Ekonomi  

Kantor PA Bekasi. FOTO: DOKUMENTASI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengadilan Agama (PA) Bekasi mencatat sebanyak 3.820 perkara perceraian selama periode Januari hingga November 2024. Rinciannya, 994 perkara berupa cerai gugat dan 2.826 cerai talak, dengan mayoritas perkara diajukan oleh pihak istri.

Sebagai perbandingan, pada periode Januari sampai Desember tahun lalu tercatat 4.094 perkara perceraian.

Beberapa faktor yang melatarbelakangi retaknya hubungan rumah tangga di Kota Bekasi antara lain kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, serta masalah ekonomi yang diperparah oleh judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).

“Sebenarnya kebanyakan tetap faktor ekonomi ya. Ini yang lagi marak, judi online dan pinjaman online, itu akibatnya berimbas pada perselisihan,” ungkap Panitera Muda PA Bekasi, Suprianto, Kamis (12/12).

Tidak semua perkara perceraian yang didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran dapat diselesaikan melalui mediasi. Proses mediasi dilakukan untuk mendamaikan pasangan suami istri (pasutri) dan mencegah perceraian.

“Setiap persidangan yang dihadiri oleh penggugat dan tergugat, kedua belah pihak wajib mediasi. Kalau mediasi tetap tidak berhasil itu lanjut, kalau berhasil alhamdulillah damai,” tambahnya.

BACA JUGA: Disinggung Ahmad Syaikhu, Berikut Kondisi Perceraian di Jawa Barat

Ia menekankan pentingnya memperbaiki ekonomi, komunikasi, dan kemampuan pasutri dalam menghadapi persoalan rumah tangga. Dukungan dari pemerintah dan masyarakat diperlukan untuk meningkatkan ketahanan keluarga.

Untuk membentengi keluarga dari berbagai persoalan, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menekankan pentingnya konseling sebagai upaya persiapan bagi pasangan suami istri (pasutri) maupun calon pengantin (catin) dalam menghadapi persoalan rumah tangga.

Menurutnya, konseling dapat membantu pasangan memahami langkah-langkah yang tepat untuk menjaga keutuhan rumah tangga.

“Karena seringkali ketika ada perselisihan ataupun pertengkaran dalam keluarga, baik dari pihak suami maupun istri yang punya kesadaran dalam menjaga keutuhan itu bingung bagaimana harus mengambil langkah,” katanya.

Ia mengingatkan, niat salah satu pihak untuk menyelesaikan masalah sebaiknya tidak sampai menimbulkan masalah baru.

Wildan juga menyoroti manfaat konseling pranikah bagi calon pengantin. Menurutnya, konseling ini dapat membekali pasangan agar tidak “gagap” menghadapi berbagai persoalan setelah resmi membina rumah tangga.

Namun, kesibukan sering kali menjadi penghalang bagi catin untuk mengikuti konseling pranikah. Untuk mengatasi hal ini, Wildan mengusulkan agar pemerintah daerah membuat kebijakan yang memperkuat kewajiban konseling pranikah.

“Tidak ada salahnya ada Perda inisiatif untuk memasukkan aturan penguatan terhadap konseling tadi, agar ada penguat dasar hukumnya,” ucapnya.

Ia juga mendorong pemerintah bekerja sama dengan organisasi sosial dan keagamaan untuk memperkuat program konseling tersebut. Dukungan masyarakat, menurutnya, sangat penting agar konseling tidak hanya dilakukan saat masalah sudah muncul.

Selain persoalan internal keluarga, Wildan juga menyoroti berbagai faktor sosial yang memengaruhi ketahanan keluarga, seperti angka pengangguran dan sulitnya mendapatkan pekerjaan. Ia menegaskan pentingnya melihat masalah ini secara menyeluruh untuk memperkuat ketahanan keluarga.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi judi online (judol), yang disebutnya sebagai salah satu pemicu perceraian.

“Maka tentunya pemerintah secara komprehensif harus memikirkan bagaimana ekonomi di masyarakat itu bagus,” tambahnya. (sur)