Berita Bekasi Nomor Satu

Ayah Diduga Hamili Anak di Sukatani Belum Ditetapkan Tersangka

ILUSTRASI: Pelecehan. FOTO: PIXABAY

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi membenarkan telah mengamankan pria berinisial JD (54), ayah yang diduga melakukan rudapaksa hingga hamil terhadap anak kandung perempuannya DN (17) di wilayah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi.

Kendati demikian, hingga Minggu (15/12) polisi belum menetapkan JD sebagai tersangka.

“Belum (ditetapkan sebagai tersangka,Red,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar.

BACA JUGA: UPTD PPA Ungkap Fakta Baru Kasus Anak Diduga Dihamili Ayah di Sukatani

Ia menjelaskan, JD telah ditahan di Polres Metro Bekasi. Menurutnya, JD diamankan beberapa hari lalu setelah dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.

“Betul sudah kami tahan ketika dapat informasi tersebut. Si pelaku itu diamankan Bhabinkamtibmas Polsek Sukatani dan dibawa ke Polres Metro Bekasi,” katanya.

Kompol Onkoseno mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi beberapa alat bukti dalam kasus tersebut.

“Alat buktinya mulai dari keterangan, kemudian hasil pemeriksaan, fisik maupun psikis. Dari situ kami sudah yakin,” jelasnya.

Kepada polisi, JD mengakui telah melakukan kekerasan seksual kepada anaknya sejak masih usia SD. Adapun motif JD melakukannya karena tidak tahan menahan hawa nafsu.

BACA JUGA: Anak Diduga Dihamili Ayah Kandung di Sukatani

“Dia melakukannya di rumah. Alasannya tentunya karena nafsu dengan anaknya sendiri,” tambahnya.

Perbuatan bejat JD dilakukan setiap istrinya tak berada di rumah. Setiap kali usai beraksi, terduga pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkannya ke siapapun.

“Tentunya mereka melakukannya ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah. Ancamannya hanya si pelaku meminta agar tidak menyampaikan kemana-mana,” terang Onkoseno.

Saat ini, kata dia, korban sedang menjalani pemeriksaan psikologis. Sebab saat pelecehan terjadi, korban berada dalam kondisi terpaksa dan ketakutan. (ris)