Berita Bekasi Nomor Satu

Penetapan Pemenang Pilkada Hadirkan Seluruh Paslon

RAKOR: Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi, Hasan Badriawan kedua dari kiri saat mengikuti rapat koordinasi persiapan penetapan pasangan calon terpilih. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan mengundang seluruh pasangan calon peserta Pilkada 2024 untuk hadir dalam penetapan calon terpilih, yang rencananya akan dilaksanakan dalam waktu dekat, menunggu surat edaran dari KPU RI.

“Kita akan undang seluruh pasangan calon dalam penetapan itu, karena bicara hasil. Jadi tidak hanya calon yang terpilih saja. Kalau tanggal belum ditentukan, karena memang masih nunggu surat edaran dari KPU RI,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi, Hasan Badriawan, kepada Radar Bekasi, Minggu (15/12).

Berdasarkan informasi yang diterima, pria yang akrab disapa Acang ini mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan hasil gugatan Pilkada dari setiap daerah pada 19 atau 20 Desember 2024. Ada kemungkinan, pengumuman tersebut baru dilakukan pada awal Januari 2025. Meskipun tidak ada pasangan calon dari Kabupaten Bekasi yang mengajukan gugatan ke MK, KPU Kabupaten Bekasi tetap akan menunggu instruksi dari KPU RI.

“Jadi walaupun di Kabupaten Bekasi nggak ada laporan ke MK, tapi tetap harus mengikuti jadwal MK, karena kita tidak lepas dari MK. Nanti KPU RI akan bikin surat edaran setelah menerima terkait pengumuman, pemberitahuan dari MK,” katanya.

BACA JUGA: KPU Tunda Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Bekasi di Tiga Kecamatan

Sejak Sabtu (14/12), Acang mengaku tengah berada di Bali untuk menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) membahas persiapan penetapan calon terpilih. Pada agenda kegiatan yang berlangsung di Bali ini, kata Acang, penetapan calon terpilih akan melibatkan banyak pihak terkait, seperti Bawaslu, pasangan calon, dan lainnya.

“Ini baru arahan-arahan KPU RI dalam Rakor seperti itu untuk melaksanakan penetapan calon terpilih. Hasil dari penetapan ini betul-betul bisa dimaknai dengan positif oleh semua pihak,” tuturnya.

“Untuk lokasi penetapan dilaksanakan di Kabupaten Bekasi. Kalau masalah tempatnya kita belum tahu, cuma di Bekasi intinya. Kita akan bikin aturan di internal KPU, setidaknya agar bisa berjalan lancar,” sambungnya. (pra)