RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi lebih dulu menyepakati kenaikan UMK 6,5 persen atau sebesar Rp347.322. Sedangkan UMSK disepakati 7,5 persen untuk kelompok risiko tinggi, kelompok risiko sedang 7,135 persen dan kelompok risiko rendah 6,85 persen.
Setelah keputusan UMK, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi menyatakan bahwa para pengusaha menerima keputusan tersebut karena sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Namun, perwakilan pengusaha di Depeko menolak penerapan UMSK karena dinilai tidak ada perusahaan di Kota Bekasi yang memenuhi kriteria tersebut.
“Karena di Bekasi tidak ada perusahaan yang memenuhi kriteria itu, maka APINDO menolak adanya UMSK di Kota Bekasi,” ungkap Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy, Minggu (15/12).
Farid menjelaskan bahwa pihaknya telah memprediksi bahwa serikat pekerja akan menggunakan kriteria sektoral yang terakhir kali diterapkan pada 2020. Para pengusaha di Kota Bekasi kini menunggu keputusan gubernur mengenai UMSK untuk 2025.
Jika UMSK tetap diterapkan tahun depan, kemungkinan besar para pengusaha akan merencanakan langkah-langkah baru, termasuk mempertimbangkan relokasi bisnis ke wilayah dengan upah lebih rendah.
“Dengan kenaikan (UMK) 6,5 persen saja, banyak diantara anggota kami yang merasa berat. Apalagi ditambah dengan sektoral,” tambahnya. (sur)