Berita Bekasi Nomor Satu

PK Ditolak, Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon Tetap Dihukum

MA menggelar konferensi pers. FOTO: ISTIIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu. Tujuh terpidana tersebut terdiri dari Rifaldy Aditya Wardhana dan Eko Ramadhani, yang diajukan dalam Nomor 198 PK/PID/2024.

Mereka diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan, Yohanes Priyana, dan Sigid Triyono. Sementara itu, PK Nomor 199 PK/PID/2024 berlaku untuk Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman, yang diadili oleh Burhan Dahlan, Jupriyadi, dan Sigid Triyono sebagai anggota majelis.

Selain itu, terdapat juga perkara eks-narapidana anak, Saka Tatal, yang diajukan dengan nomor 1688 PK/PID.SUS/2024 dan diadili oleh Hakim Agung Prim Haryadi. Total terdapat delapan orang yang dihukum dalam kasus ini. Tujuh terpidana dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sedangkan Saka Tatal mendapat hukuman delapan tahun dan kini telah bebas murni.

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa setelah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin, 16 Desember 2024, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan PK dari para terpidana.

“Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 119/KMA/SK/VII/2013 tentang Penetapan Hari Musyawarah dan Ucapan pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin tanggal 16 Desember 2024 dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan peninjauan kembali para terpidana,” kata Juru Bicara MA di Kantor MA, Jakarta Pusat, Yanto, Senin (16/12), dikutip dari Jawa Pos.com.

Yanto menjelaskan, majelis hakim tidak menemukan kesalahan atau kekeliruan saat mengadili kasus tersebut. “Pertimbangan Majelis Hakim dalam menolak permohonan tersebut antara lain tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris pada hakim yang mengadili para terpidana,” jelasnya.

“Bukti baru atau novum yang diajukan terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP,” tambahnya.

Keputusan ini memperkuat vonis sebelumnya yang sudah dijatuhkan terhadap para terpidana. MA menyatakan bahwa alasan utama penolakan tersebut adalah bukti yang diajukan tidak memenuhi persyaratan untuk dianggap sebagai bukti baru.
Diharapkan bahwa keputusan Mahkamah Agung bisa memberi efek jera kepada para pelaku serta menjadi pengingat bahwa keadilan akan selalu berpihak pada kebenaran.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2024/07/11/aep-saksi-kasus-pembunuhan-vina-di-cirebon-menghilang/

Pengajuan PK yang dilakukan 7 terpidana kasus rudapaksa hingga menyebabkan kematian pada 2016 ini, kembali mencuat setelah muncul film Vina Sebelum 7 Hari. Film ini diangkat dari kisah nyata sepasang kekasih di Cirebon 8 tahun silam yang meninggal dalam keadaan mengenaskan. Munculnya film ini lantaran kasus itu tak kunjung tuntas.

Satu pelaku yang ditengarai sebagai otak pembunuhan tak kunjung tertangkap. Ia adalah Pegi alias Perong (DPO). Dari data di Pengadilan Negeri Cirebon, para pelaku telah divonis hakim pada 27 Mei 2017 silam. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani, dan Saka Tatal. Akibat kekejian yang telah dilakukan, mereka divonis hakim PN Cirebon pada Mei 2017 dengan hukuman seumur hidup. Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati.

Dakwaan jaksa menyebutkan, kasus rudapaksa dan pembunuhan itu terjadi di lahan kosong belakang bangunan Showroom mobil seberang SMP Negeri 11. Di Jalan Perjuangan Majasem Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Para pelaku secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Perlu diketahui, pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon adalah sekelompok geng motor. Mereka melakukan pembunuhan berencana dan rudapaksa terhadap Vina dan Eky, yang keduanya masih berumur 16 tahun.

Mereka melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Eky, sementara Vina diperkosa secara bergiliran oleh para pelaku. Setelah kedua korban meninggal dunia, para pelaku membuang korban ke jalan layang dengan dikondisikan seolah merupakan korban kecelakaan.

Film ini disutradarai oleh Anggy Umbara dan dibintangi oleh Nayla Purnama sebagai Vina, Lydia Kandou sebagai nenek Vina serta Yusuf Mahardika yang memerankan Zaki.nVina dan kekasihnya, Eky, ditemukan dengan kondisi tubuh yang sudah hancur.

Awalnya, keluarga menduga kematian mereka karena kecelakaan lalu lintas. Namun, pihak kepolisian yang menangani kasus ini menduga banyak kejanggalan yang ditemukan dan akhirnya mengembangkan penyelidikan lebih lanjut. Enam hari setelah kematian sejoli tersebut, teman Vina menginginkan agar keluarga Vina datang ke rumahnya. Ketika pertemuan dilakukan, mendadak teman Vina kerasukan.

Jin yang masuk ke tubuhnya mengaku sebagai arwah Vina. Makhluk gaib ini pun lalu menceritakan kronologi kematian Vina dengan memakai tubuh tersebut. Film ini mulai tayang di bioskop 8 Mei 2024. (jpc)