RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kota Bekasi lagi-lagi menoreh rekor. Ya, kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 kota patriot menjadi yang tertinggi dalam empat tahun terakhir.
Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi lebih dulu menyepakati kenaikan UMK 6,5 persen atau sebesar Rp347.322. Sedangkan UMSK disepakati 7,5 persen untuk kelompok risiko tinggi, kelompok risiko sedang 7,135 persen dan kelompok risiko rendah 6,85 persen.
Perundingan antara pemerintah, pengusaha, pekerja, dan akademisi pekan kemarin berlangsung alot. Terlebih saat merundingkan UMSK pada Jumat (13/12). Depeko perwakilan serikat pekerja, Abdul Haris menyampaikan bahwa pihaknya telah memaparkan berbagai referensi berupa landasan hukum terkait dengan UMSK tersebut.
Hanya saja, perwakilan pengusaha menilai UMSK tidak sesuai dengan ketentuan Permenaker nomor 16 tahun 2024 untuk diterapkan di Kota Bekasi.Pihaknya membagi ke dalam tiga sektor, yakni risiko tinggi, sedang, dan rendah. Pihaknya menyepakati upah di tiap sektor sesuai dengan usulan pemerintah. Yakni untuk sektor pertambangan atau risiko tinggi sebesar 1 persen lebih besar dari UMK, manufaktur atau risiko sedang sebesar 0,635 persen, dan sektor padat karya atau risiko rendah sebesar 0,35 persen.
“Karena memang harus ada kesepakatan dengan unsur yang lain dalam rangka penetapan UMSK 2025 ke provinsi atau ke gubernur, maka serikat pekerja sebagai salah satu unsur dari dewan pengupahan Kota Bekasi menyepakati apa yang direkom oleh pemerintah,” terang Abdul Haris.
Setelah ini UMK dan UMSK yang disepakati oleh Depeko akan disampaikan kepada Gubenur Jawa Barat untuk ditetapkan. Pihaknya berharap tidak ada perubahan angka sampai gubernur menetapkan UMK dan UMSK 2025.
“Mudah-mudahan sukses dan tidak ada kendala di putusan gubernur nanti. Karena yang pasti gubernur dapat memutuskan UMK dan UMSK,” ungkapnya. Sesuai dengan Permenaker nomor 16 tahun 2024, Gubernur menetapkan UMK paling lambat pada 18 Desember 2024. (sur)
DATA FAKTA
UMK Kota Bekasi Tahun ke Tahun
– 2019: Rp4.229.756,61
– 2020: Rp4.589.708,90 (naik Rp359.952,29)
– 2021: Rp4.791.843,90 (naik Rp202.135)
– 2022: Rp4.816.921,17 (naik Rp25.077,27)
– 2023: Rp5.158.248,20 (naik Rp341.327,03)
– 2024: Rp5.343.430 (naik Rp185.181,8)
– 2025: Rp 5.690.752 (naik Rp347,322)
Tidak ada UMSK sejak berlaku UU Cipta Kerja
– Terakhir upah minimum sektor berlaku 2020
UMK Kota Bekasi 2025 disepakati naik 6,5 persen
– Tertinggi di Jabodetabek
– Tertinggi di Indonesia dengan rata-rata kenaikan UMK tiap daerah 6,5 persen
Permenaker Nomor 16 tahun 2024
– Kenaikan UMK 2025: 6,5 persen
Pertimbangan
– Pertumbuhan ekonomi
– Inflasi
– Indeks tertentu
UMSK ditetapkan untuk:
– Karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya
– Tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan
UMSK harus lebih tinggi dari UMK
Ditetapkan dengan keputusan gubernur paling 18 Desember 2024
Sumber: Keputusan gubernur tiap tahun dan hasil rapat Depeko serta Permenaker nomor 16 tahun 2024