Berita Bekasi Nomor Satu

Eksekusi Lahan di Jalan Raya Pejuang Nyaris Ricuh

RICUH : Polisi dan warga dari pihak tergugat saling dorong saat eksekusi lahan 7.515 meter persegi di Jalan Raya Pejuang, Harapan Indah, Kota Bekasi, pada Senin (16/12). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pelaksanaan eksekusi lahan seluas 7.515 meter persegi di Jalan Raya Pejuang Kecamatan Medansatria  Kota Bekasi, pada Senin (16/12), nyaris berujung ricuh.

Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Bekasi melalui Juru Sita melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah melalui proses hukum hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Ketegangan terjadi saat massa dari pihak tergugat berupaya mempertahankan lahan. Aksi saling dorong pun tak terhindarkan antara petugas kepolisian yang mengamankan lokasi dan massa tergugat.

Suasana sempat memanas, namun Juru Sita tetap melanjutkan proses eksekusi dengan membacakan amar putusan pengadilan.

BACA JUGA: 8.160 TKK Kota Bekasi Peserta Test CAT PPPK, 11 Absen, BKPSDM Bilang Begini

“Putusan sudah inkrah hingga PK, dan PK kedua yang diajukan termohon eksekusi juga tidak menghalangi jalannya permohonan eksekusi. Luas tanah yang menjadi obyek sengketa adalah 7.515 meter persegi,” jelas Juru Sita PN Kota Bekasi, Bambang, kepada wartawan.

Bambang menyebut sengketa lahan ini melibatkan ahli waris Haji Tolo dengan PT Hasana Damai Putra serta 15 termohon lainnya.

“Kami telah menjalani seluruh tahapan, mulai dari permohonan eksekusi, penetapan aanmaning, pengecekan lapangan, hingga proses eksekusi hari ini,” tambah Bambang.

Kuasa hukum pemohon, Misrad, menjelaskan bahwa dasar eksekusi ini merujuk pada putusan perkara No. 493/Pdt.G/2019/PN.Bks, yang diperkuat oleh pengadilan tingkat banding, kasasi, hingga PK. Ketua PN Bekasi kemudian mengeluarkan penetapan eksekusi dengan Nomor 18/Eks.G/PN.Bks.

BACA JUGA: Kejari Kabupaten Bekasi Siap Tanggapi Eksepsi Terdakwa Soleman

“Eksekusi dilakukan terhadap lahan seluas kurang lebih 8.000 meter persegi di Jalan Pejuang, Harapan Indah, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi,” ujar Misrad.

Ia menambahkan, tujuh dari 16 termohon eksekusi telah menyerahkan lahan secara sukarela saat tahap aanmaning. Namun, sembilan termohon lainnya, termasuk PT Hasana Damai Putra, tetap menolak menjalankan putusan pengadilan.

Iskandar Iqbal, kuasa hukum ahli waris Haji Tolo, menyambut baik pelaksanaan eksekusi ini. Menurutnya, eksekusi tersebut membuktikan bahwa proses hukum telah berjalan dengan adil, meskipun lahan yang disengketakan tidak lagi menjadi milik ahli waris.

“Dengan terlaksananya eksekusi ini, setidak-tidaknya beban moral terhadap pihak pembeli atau pemohon eksekusi sirna. Klien kami sebagai penjual telah terbukti beritikad baik dengan menjual sesuatu yang benar,” tegas Iskandar.

Setelah eksekusi selesai, pihak pemohon eksekusi langsung memasang pagar dan plang di atas lahan yang dimenangkan. Proses eksekusi berjalan di bawah pengawasan ketat petugas kepolisian dan Juru Sita dari PN Kota Bekasi, meski sempat diwarnai aksi dorong-dorongan di lokasi. (rez)