RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aksi warga melakukan penertiban toko minuman beralkohol di kawasan ruko Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi baru-baru ini dianggap sebagai titik klimaks atas pembiaran yang dilakukan pemerintah setempat.
Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB, Alit Jamaludin, menyampaikan bahwa sebelum warga mendatangi dan menutup toko minuman beralkohol pada Kamis (12/12) malam, mereka telah melaporkan keluhan terkait keberadaan toko tersebut kepada pengurus RW, kelurahan, hingga kecamatan. Namun, keluhan tersebut tidak mendapat respons.
“Jadi masyarakat itu tidak menghendaki atau tidak menginginkan adanya toko miras di sekitar lingkungan mereka,” katanya, baru-baru ini.
Alit menambahkan bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan pemerintah tingkat kecamatan agar perizinan toko miras di Bekasi Timur ditinjau ulang.
“Sekarang kita tunggu pihak aparatur dalam hal ini kecamatan untuk mengkonfrontir, untuk melakukan komunikasi dengan Pj wali kota dalam hal ini DPMPTSP agar perizinan yang katanya sudah mereka kantongi melalui OSS itu ditinjau lagi,” ucapnya.
BACA JUGA: Warga Lakukan Perusakan Toko Minuman Alkohol di Bekasi Timur, Ini Kata Polisi
Aksi warga Bekasi Timur yang menolak peredaran minuman beralkohol ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol harus segera diterbitkan.
“Jangan sampai Perda itu sudah ada pada saat bersamaan malah ada toko-toko miras yang seolah-olah tidak terkendalikan,” tambahnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad menyebut bahwa Perda tentang pengendalian peredaran minuman beralkohol menjadi awal menertibkan perizinan dan peredaran miras.
“Adanya Perda ini menjadi tolok ukur bagi pengawasan, pengendalian bagi Pemerintah Kota Bekasi untuk menertibkan itu,” ucapnya belum lama ini. (sur)