RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Dwi Cahyani, eks karyawan bagian administrasi CV Rotak Abadi Sentosa, yang terbukti bersalah dalam kasus penggelapan uang perusahaan.
Kuasa hukum CV Rotak Abadi Sentosa, Gultom Tungkot, mengungkapkan bahwa berdasarkan nomor perkara 487 yang dibacakan oleh Pengadilan Negeri Kota Bekasi, terdakwa dinyatakan bersalah.
“Alhamdulillah sudah diputuskan bersalah dan terdakwa harus menjalani hukumannya yang sudah ditetapkan yakni selama 2 tahun (penjara,red),” ungkap Gultom, kepada awak media, Rabu (18/12).
BACA JUGA: 4.184 KK dan 500 Ha Tambak Terdampak Banjir Rob di Kabupaten Bekasi
Gultom mengungkapkan bahwa pihaknya merasa puas dengan putusan yang dibacakan oleh hakim. “Klien kami cukup puas apa yang dibacakan oleh Hakim Ketua. Untuk itu kami meminta kepada terdakwa untuk menjalankan hukumnya yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Gultom mengungkapkan bahwa terdakwa terbukti dan mengakui telah melakukan penggelapan uang perusahaan selama bekerja.
“Diketahui bahwa pelaku melakukan penggelapan uang perusahaan mencapai Rp3 miliar lebih selama bekerja di perusahaan,” pungkasnya. (oke)