Berita Bekasi Nomor Satu

Kemendag Sita Baja Tak SNI Senilai Rp23,7 Miliar di Cikarang

TAK PENUHI SNI: Menteri Perdagangan, Budi Santoso melihat produk BJLS yang tidak memenuhi SNI di PT HSJ yang beroperasi di Kampung Jayaraga Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat, Rabu (18/12). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menemukan pelanggaran terkait produksi Baja Lembaran Lapis Seng (BJLS) yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 07-2053-200. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh PT HSJ yang beroperasi di Kampung Jayaraga Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat.

Menurut hasil pengawasan, terdapat dua jenis BJLS yang tidak memenuhi standar SNI, yaitu GDG/BJ.LS-D 020 K-Z 12 dan GPA/BJ.LS-D 020 K-Z 12. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa temuan ini berawal dari pengawasan produk BJLS di Pontianak dan Yogyakarta, yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dengan SNI. Setelah dilakukan penelusuran, perusahaan yang memproduksi BJLS tersebut diketahui berlokasi di Cikarang Barat.

BACA JUGA: 5.000 Ha Lahan Pertanian di Bekasi Siap Bergabung dengan Genta Pangan

“Pengawasannya sudah dilakukan mulai dari April 2024, kita menemukan produknya di Pontianak dan Jogja. Jadi produk ini tidak sesuai standar mutu SNI,” ucap Budi kepada awak media, Rabu (18/12).
Berdasarkan hasil uji laboratorium Kementerian Perdagangan, ditemukan produk GPA/BJ.LS-D 020 K-Z 12 yang tidak sesuai standar mutu minimum, dengan uraian ukuran tebal logam dasar yang harusnya 0.20 + 0.010 yakni hanya 0.15, kemudian masa persatuan luas yang seharusnya 1.753+0.140 hanya 1.215.

Sedangkan berat lapis seng yang harusnya di angka minimum 120, hanya 23,97. Selain itu pada produk GDG/BJ.LS-D 020 K-Z 12 juga tidak sesuai SNI, berat lapis seng yang seharusnya berada diminimum syarat mutu 120, berdasarkan hasil uji hanya berada di angka 56,94.

“Produk ini merknya adalah GPA dan GDG, yaitu lembaran datar dan lembaran gelombang untuk GPA dan GDGnya sebanyak 83.306 lembar. Kemudian ada juga bahan baku BJLS (Baja Lembaran Lapis Seng) berupa steel coil dari berbagai merk sebanyak 290 koil atau sebesar 1.251.050 kilogram (kg),” paparnya.

BACA JUGA: Pemkab Bekasi Siapkan Fasilitas untuk Pelaku Ekraf

Produk-produk yang ditemukan memiliki nilai total sekitar Rp23,7 miliar. Saat ini, Kementerian Perdagangan sedang memanggil pihak PT HSJ untuk memberikan klarifikasi sekaligus melakukan uji laboratorium lanjutan terhadap barang-barang yang telah disita. Produk-produk tersebut akan dimusnahkan dan dijadikan scrap.

“Jumlah perkiraan nilai barang tersebut adalah Rp23.764.110.000. Jadi BJLS ini diduga melakukan pelanggaran terhadap Permendag Nomor 69 Tahun 2018, Permendag Nomor 21 Tahun 2023, serta Permendag Nomor 26 Tahun 2021,” tegas Budi.

Sementara, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Rusmin Amin, menegaskan bahwa para pelaku usaha wajib memastikan produk yang diperdagangkan memenuhi persyaratan teknis dan peraturan.

“Kami berharap barang-barang yang diproduksi memiliki konsistensi mutu yang baik dan berdaya saing. Setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan ini untuk melindungi konsumen dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari aspek keamanan dan keselamatan,” tandas Rusmin. (ris)