RADARBEKASI.ID, BEKASI – Toko minuman beralkohol di kawasan ruko Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi disebut beroperasi secara legal. Diketahui, belum lama ini toko tersebut dirusak oleh sejumlah warga.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, mengungkapkan bahwa toko tersebut telah memiliki izin resmi. Meski demikian, keberadaan toko itu menimbulkan keluhan dari masyarakat setempat.
“Dia sudah legal, karena sudah ada izinnya. Memang ada keluhan dari masyarakat, (peristiwa itu terjadi) sebelum dimediasi oleh lurah dan camat,” ungkapnya, Rabu (18/12).
Letak toko tersebut, kata dia, berada di sebuah ruko di luar area permukiman warga. Sementara terkait dengan keluhan warga di sekitar toko, Karto menyebut pihaknya akan mengkaji lebih dalam.
“Karena sudah ada legalitas, itu harus dikaji,” tambahnya. (sur)