RADARBEKASI.ID, BEKASI-Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024. Keputusan ini diumumkan setelah ditandatangani pada Selasa, 17 Desember 2024.
Dalam dokumen tersebut, tercantum besaran UMK untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat, dengan rincian UMK tertinggi di Kota Bekasi sebesar Rp5.690.752,95 dan UMK terendah di Kota Banjar sebesar Rp2.204.754,48. Penetapan UMK 2025 ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menentukan UMK berdasarkan usulan Dewan Pengupahan kabupaten dan kota.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, menyatakan bahwa seluruh usulan dari daerah telah memenuhi ketentuan kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK tahun sebelumnya. “Kenaikan ini telah dipastikan sesuai dengan usulan yang diajukan Dewan Pengupahan. Prosesnya berlangsung lancar tanpa perdebatan, dan seluruh pihak patuh pada aturan yang berlaku,” ungkap Teppy pada Kamis, 19 Desember 2024.
BACA JUGA:UMK dan UMSK Kota Bekasi 2025 Siap Diserahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk Penetapan
Dalam Kepgub 561, ditegaskan bahwa UMK 2025 wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja mulai 1 Januari 2025. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan, kecuali untuk usaha mikro dan kecil, di mana upah disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerja. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengusaha diwajibkan menyusun struktur dan skala upah untuk menentukan besaran gaji yang lebih adil.
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024:
- Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
- Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
- Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
- Kabupaten Subang: Rp3.508.626,53
- Kota Depok: Rp5.195.721,78
- Kota Bogor: Rp5.126.897,22
- Kabupaten Bogor: Rp4.877.211,17
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.604.482,92
- Kabupaten Cianjur: Rp3.104.583,63
- Kota Sukabumi: Rp3.018.634,94
- Kota Bandung: Rp4.482.914,09
- Kota Cimahi: Rp3.863.692,00
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.736.741,00
- Kabupaten Sumedang: Rp3.732.088,02
- Kabupaten Bandung: Rp3.757.284,86
- Kabupaten Indramayu: Rp2.794.237,00
- Kota Cirebon: Rp2.697.685,47
- Kabupaten Cirebon: Rp2.681.382,45
- Kabupaten Majalengka: Rp2.404.632,62
- Kabupaten Kuningan: Rp2.209.519,29
- Kota Tasikmalaya: Rp2.801.962,82
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.699.992,26
- Kabupaten Garut: Rp2.328.555,41
- Kabupaten Ciamis: Rp2.225.279,16
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.221.724,19
- Kota Banjar: Rp2.204.754,48
BACA JUGA:PPN 12 Persen Bikin Pengusaha di Bekasi Ketar-ketir
Selain penyesuaian UMK, tahun 2025 juga diwarnai dengan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kenaikan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah direncanakan sebelumnya. Kebijakan ini berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat, terutama di sektor konsumsi barang dan jasa.
Dengan meningkatnya PPN, harga barang kebutuhan pokok dan layanan dapat mengalami kenaikan, sehingga memberikan tekanan tambahan pada masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, pemerintah menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung program pembangunan. (ce1)