RADARBEKASI.ID, BEKASI – Capaian pendapatan daerah dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Bekasi tahun ini diperkirakan tidak akan mencapai target yang telah ditetapkan.
Hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang menghapuskan pajak daerah dari sektor BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Sebagaimana diketahui, BPHTB merupakan salah satu sumber pendapatan pajak daerah dengan potensi terbesar. Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi menargetkan pemasukan sebesar Rp1,148 triliun.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Optimistis Serapan Anggaran 2024 Capai Target di Atas 90 Persen
Namun, hingga memasuki akhir tahun, realisasi pendapatan dari sektor BPHTB baru mencapai sekitar 79 persen dari target, yaitu sekitar Rp940 miliar.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam, menyebutkan bahwa kebijakan pemerintah tersebut membuat sebagian wajib pajak memutuskan untuk tidak melakukan pembayaran pajak di sektor BPHTB.
Hal ini tentu saja berdampak pada capaian pendapatan yang lebih rendah dari yang diharapkan. Meskipun demikian, Jaoharul memastikan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya menggali potensi pendapatan dari sektor lain.
Jaoharul menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah mempersiapkan peraturan kepala daerah yang akan mengatur lebih lanjut mengenai BPHTB, khususnya terkait perumahan bagi MBR.
BACA JUGA: Kemendag Sita Baja Tak SNI Senilai Rp23,7 Miliar di Cikarang
“Saat ini kami sedang mempersiapkan peraturan kepala daerah yang akan mengatur BPHTB pada perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Jaoharul.
Jaoharul menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus berinovasi dalam meningkatkan pendapatan daerah, baik dari pajak daerah maupun retribusi daerah, guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron Anas, menekankan pentingnya kreativitas dan evaluasi dalam menjalankan pemerintahan, terutama dalam menggali potensi pendapatan daerah.
“Memang perlu ada evaluasi untuk pencapaian pendapatan daerah. Sebab dari sektor retribusi daerah dan pajak daerah belum maksimal,” katanya.
Ia menambahkan bahwa dengan adanya aturan tersebut, DPRD harus lebih maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap capaian kinerja pemerintah daerah.
“Pendapatan daerah ini pada akhirnya akan kembali untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya. (and)