Berita Bekasi Nomor Satu

Keluarga Korban Teror di Medansatria Minta Perlindungan LPSK

Kantor LPSK. FOTO: LPSK

RADARBEKASI.ID, BEKASI – VU (38), korban teror beruntun di Jalan Pratama 2 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi, masih merasa trauma dan ketakutan karena polisi hingga saat ini belum mampu menangkap si pelaku.

Kondisi ini memaksa pihak keluarga untuk mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adik korban, TA, mengungkapkan, pihaknya telah menghubungi LPSK untuk meminta perlindungan. Menurutnya, ancaman yang terus membayangi membuat kondisi psikologis keluarga terganggu.

“Kami sudah komunikasi dengan LPSK. Kami sekeluarga meminta perlindungan karena pelaku belum juga ditangkap,” ujar TA, Kamis (19/12).

Rasa takut tidak hanya dirasakan oleh VU sebagai korban utama, tetapi juga seluruh anggota keluarga. TA mengaku selalu waspada terhadap aktivitas di sekitar rumah sejak kejadian tersebut. Bahkan, keluar rumah kini terasa mencekam.

BACA JUGA: Penyelidikan Kasus Teror di Medansatria Belum Temui Titik Terang

“Setiap ada orang melintas di depan rumah, saya langsung cek CCTV. Takut ada orang jahat atau teror susulan,” ujarnya.

Ketakutan itu bahkan berdampak pada aktivitas harian keluarga. TA mengaku kini merasa was-was bahkan untuk menerima kiriman paket.

“Kalau ada paket dari kurir, saya nggak berani keluar. Saya teriak dari dalam rumah dan minta paketnya dilempar saja ke halaman,” ucapnya dengan nada penuh kekhawatiran.

TA menegaskan bahwa keluarganya hanya ingin hidup tenang tanpa rasa takut. Ia berharap aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum.

“Kami ingin pelaku segera ditangkap. Supaya kami bisa tenang dan kembali menjalani aktivitas normal,” pungkasnya. (rez)