Berita Bekasi Nomor Satu

Ade Kuswara Kunang Punya Kekayaan Rp81 Miliar

ILUSTRASK: Ade Kuswara Kunang menyalami warga menuju kantor KPU Kabupaten Bekasi di Kedungwaringin saat mendaftar calon bupati, Kamis (29/8). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Calon Bupati Bekasi dengan perolehan suara unggul, Ade Kuswara Kunang, menjadi sorotan publik setelah tercatat sebagai kandidat kepala daerah dengan kekayaan tertinggi kedua di antara 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Ade memiliki kekayaan sebesar Rp81.888.295.500. Kekayaannya hanya kalah dari Cabup Karawang, Aep Syaepuloh, yang tercatat memiliki harta sebesar Rp395.915.101.235.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menjelaskan bahwa kekayaan Ade Kuswara Kunang berasal dari tiga sumber utama. Pertama, pemberian atau hibah dari orang tuanya.

Kedua, hasil usaha pribadi Ade di sektor limbah, perusahaan keamanan, dan bidang lainnya. Ketiga, penghasilan saat menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

“Itu yang saya tahu terkait tentang sumber kekayaan bupati terpilih saya, yang memang mayoritas adalah harta pemberian atau hibah dari orang tua, jauh sebelum mencalonkan diri menjadi bupati,” ujar Nyumarno kepada Radar Bekasi, Selasa (17/12).

Menurut Nyumarno, dengan kekayaan yang dimiliki Ade, kandidat yang diusung partainya tersebut ingin fokus mengabdikan diri untuk masyarakat Kabupaten Bekasi tanpa memikirkan persoalan ekonomi pribadi.

“Itu kita sampaikan pada saat blusukan. Jadi Ade sudah selesai dalam konteks pribadi dan keluarganya. Saya pastikan Ade Kuswara Kunang dengan latar belakang keluarga dan ekonomi yang dimiliki, akan menjabat dengan amanah, tidak nakal dalam konteks menjadikan jabatannya untuk nyari uang semata. Melainkan lebih kepada pengabdian untuk warga masyarakat Kabupaten Bekasi, agar lebih bangkit, maju, dan sejahtera, secara berkelanjutan,” ucap Nyumarno.

Nyumarno, yang juga menjabat sebagai Penasehat DPD Taruna Merah Putih Jawa Barat, menambahkan bahwa laporan LHKPN yang disampaikan Ade dilakukan secara resmi setiap tahun, termasuk pelaporan kenaikan harta dan ketaatan pajak.

BACA JUGA: Fraksi PKB Siap Bersuara Lantang jika Kebijakan Bupati Bekasi Terpilih Tidak Pro Rakyat  

LHKPN menjadi kewajiban bagi pejabat negara agar masyarakat dapat mengawasi harta kekayaan pemimpin mereka, baik sebelum maupun setelah menjabat. Ainur Rofiq, pengamat politik Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi, menilai laporan LHKPN yang rutin dilaporkan setiap tahun dapat meminimalkan kecurigaan publik terhadap kekayaan pejabat

“LHKPN ini wajib, semua pejabat wajib lapor. Idealnya, LHKPN menjadi sesuatu yang penting, wajib pejabat publik untuk melaporkan, apalagi kalau kaitannya dengan ada seleksi, kandidasi, dan sebagainya,” ucap Pengamat politik Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi, Ainur Rofiq, kepada Radar Bekasi.

Ia menilai bahwa pelaporan LHKPN secara rutin setiap tahun dapat meminimalkan kecurigaan publik terhadap harta kekayaan para pemimpin. Kepala daerah yang konsisten melaporkan LHKPN juga diharapkan dapat menjadi teladan bagi bawahannya untuk melakukan hal yang sama.

“Kalau saya pandang sekarang semua harus seperti itu pertimbangannya, supaya tidak timbul nanti fitnah dalam tanda petik. Saya melihat kalau yang atas memberikan contoh, Insya Allah bawahnya bisa ditekan (patuh). Masyarakat kita kan butuh figur (sosok) untuk ditiru,” jelasnya. (pra)