RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kota Bekasi menyoal keberadaan toko minuman keras (miras) di wilayah Bekasi Timur yang disinyalir belum mengantongi izin dan telah meresahkan masyarakat.
Anggota Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Adhika Dirgantara merekomendasikan agar toko miras tersebut ditutup permanen.
Adhika mengungkapkan, kendati toko miras itu telah mengantongi izin OSS, tapi ada satu persyaratan yang masih bermasalah.
BACA JUGA: Pj Bupati Bekasi Cabut Izin Toko Miras di Cikarang Selatan
“Yakni persyaratan sebagai toko pengecer lainnya yang harus diteken wali kota. Dan syarat ini belum dapat ditunjukkan,” ungkap Adhika Dirgantara, Sabtu (21/12/2024).
Politisi PKS ini merekomendasikan agar toko miras itu ditutup permanen lantaran telah meresahkan dan keberadaannya di tengah pemukiman penduduk.
“Kami meminta Pj Wali Kota untuk segera mengevaluasi dan bersikap tegas,” tandasnya. (zar)