Berita Bekasi Nomor Satu

Cerai Gugat Dominasi Perkara di Kabupaten Bekasi

ILUSTRASI: Pasangan pengantin memasangkan gelang di Kantor Urusan Agama Cikarang Utara, beberapa waktu lalu. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengadilan Agama Kelas IIA Cikarang mencatat hingga pertengahan Desember 2024 ini sebanyak 3.710 perkara cerai telah diputuskan.

Ribuan perkara yang telah diputus tersebut terbagi menjadi dua kategori. Yakni 920 cerai talak atau gugatan cerai yang diajukan oleh suami kepada istri dan 2.790 cerai gugat atau gugatan cerai yang diajukan oleh istri kepada suami.

Hakim Pengadilan Agama Kelas IIA Cikarang, Sanusi MH, mengatakan sekitar 50 persen dari 3.710 perkara cerai disebabkan oleh faktor ekonomi. Sementara itu, 30 persen lainnya disebabkan oleh perselingkuhan dan judi online (judol).

BACA JUGA: PA Bekasi Catat 3.820 Perkara Perceraian, Mayoritas Dipicu Masalah Ekonomi  

Menurut Sanusi, perceraian yang dipicu oleh judi online dan perselingkuhan mengalami peningkatan sejak 2023 dan 2024 sebesar lima persen.

“Sekarang pemerintah menekan upaya penyebaran judol, bener itu adanya berdampak pada gugatan pengadilan atau angka perceraian,” ucap Sanusi, Selasa (17/12).

Sanusi menjelaskan perceraian akibat faktor ekonomi sering terjadi karena ketidakmampuan suami dalam memberi nafkah kepada istri dan anak. Sementara itu, perceraian akibat judi online juga menjadi penyebab baru dalam dua tahun terakhir.

“Banyak juga itu perkara judi online, termasuk juga KDRT, hampir rata-rata yang paling tinggi adalah faktor ekonomi, selingkuh, dan judol,” tambahnya.

Sanusi mengungkapkan usia para pihak yang bercerai pun beragam, mulai dari 30 hingga 50 tahun.

BACA JUGA: Disinggung Ahmad Syaikhu, Berikut Kondisi Perceraian di Jawa Barat

“Kalau usia dari 50 tahun ke bawah dan rata-rata itu umur 30 tahun ke bawah paling banyak, meskipun ada yang 50 tahun, baru nikah juga ada,” tutur Sanusi.

Berdasarkan catatan Pengadilan Agama, kasus perceraian pada 2022 dan 2023 rata-rata mencapai lebih dari 5.000 perkara, baik cerai talak maupun cerai gugat.

Pada 2022, tercatat 5.023 perkara cerai dari Januari hingga Desember. Sedangkan pada 2023, tercatat 5.038 perkara cerai. Sanusi memprediksi bahwa pada akhir 2024, jumlah kasus cerai akan mencapai sekitar 5.000 perkara, dengan sebagian besar kasus cerai gugat.

“Tahun 2024 kurang lebih sudah 3.000 lebih juga hampir sama, hanya kalau rinciannya 2022 berdasarkan data perkara ada 5.037 perkara dan 2023 ada 5.038 perkara yang masuk,” tandasnya. (ris)